KOTA MALANG,TargetNews.id – Perkara tindak pidana pencabulan di sidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada terdakwa AMH di Pengadilan Negeri Malang, pada hari Senin kemarin (3/11/25).
Sidang perkara itu di pimpin oleh Muhammad, Hambali,SH.,MH dan Yuli Atmaningsih ,SH,M.Hum. serta Rudy Wibowo,SH, M,H. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Batu Made Ray Adi Marta,SH, dalam pembacaan dakwaan AMH dalam perkara tindak pidana, di dakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002.
Sebagaimana sudah di rubah kedua kalinya dengan Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Karena perbuatan terdakwa AMH termasuk perbuatan sebagaimana di maksud pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
Disebutkan melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,tipu muslihat,rangkaian kebohongan atau membujuk anak. Untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul.
Dalam pasal tersebut, AMH diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan terhadap terdakwa, AMH dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.
Sumber berita Kasintel Kejaksaan Negeri Batu.
Penulis : Wanto
Editor : Habib










