Home / KRIMINAL

Senin, 21 September 2026 - 14:42 WIB

DPO Ditangkap Polsek Batuputih Satreskrim Polresta Sumenep

Ditangkap Polsek Batuputih Satreskrim Polresta Sumenep

Ditangkap Polsek Batuputih Satreskrim Polresta Sumenep

TARGETNEWS.ID SUMENEP Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tersangka berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., menjelaskan, pengamanan tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya yang diketahui sedang berada di rumah.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.

Baca juga  Diduga Terindikasi Korupsi, Pembangunan Sebagian Kelas Di SMPN 16 Makassar,Lembaga Konsultan Bantuan Hukum ( LKBH Makassr ),Akan Laporkan Temuan Ini Kepada Pihak Yang Berwajib.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui dua Laporan Polisi, yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 25 Mei 2026.

Penyidik juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026. Selanjutnya, tersangka masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tanggal 22 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga  URC Satreskrim Hadir, Polres Kediri Kota Optimalkan Pemeliharaan Kamtibmas

Setelah berhasil diamankan, perkara beserta tersangka kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.

Selama proses pengamanan dan pelimpahan, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

HUMAS POLRESTA SUMENEP.

*REDAKSI*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Empat Pria Diduga Gelapkan Motor Warga di Bungah Gresik Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa

BERITA UTAMA

Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu, di Talango

BERITA UTAMA

Pemuda di Sampang Diamankan Unit Reskrim Polsek Sampang Kota Saat Asyik Main Slot Wild Bounty

BERITA UTAMA

Dua Lurah di Kupang Babak Belur Diamuk Keluarga, Dugaan Hubungan Khusus Berujung Penganiayaan

BERITA UTAMA

Pelaku Pencurian 100 Kg Kaporit “PDAM” Diduga Bebas Beraktivitas

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Dodik Firmansyah & Sukardi Dampingi wk ke lpsk, Tidak Ada Ruang Damai

BERITA UTAMA

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tulungagung Diringkus Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

BERITA UTAMA

Unit Reskrim Polsek Sedati Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Alfamidi Sedati Sidoarjo