Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 November 2025 - 21:43 WIB

Polsek Maliku Laksanakan KRYD, di Wilayah Hukumnya

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

di Wilayah Hukum Polsek Maliku dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, sajam, narkoba dan miras untuk memastikan Kamtibmas tetap kondusif, Kamis (06/11/2025) malam.

Kegiatan KRYD yang dilaksanakan bertujuan untuk memberantas dan mengantisipasi aksi-aksi kejahatan premanisme sehingga menciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif.

Baca juga  Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Maliku Ipda Andy Eka Pradana, S.Sos menyampaikan, pelaksanaan kegiatan KRYD yaitu melakukan razia serta pemeriksaan terhadap warga yang ditemui dan terhadap barang-barang bawaannya serta di tempat-tempat yang dicurigai,

Baca juga  Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras Dan Larangan Karhutla

selama kegiatan tidak ada ditemukan masyarakat yang membawa Sajam, Narkoba maupun benda-benda yang berbahaya lainnya dan juga tidak ada ditemukan aksi kejahatan premanisme.

“Kegiatan ini akan terus kami tingkatkan, juga untuk mencegah tindak pidana dan memberikan rasa aman,” ujar Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Rasa Aman Saat Beribadah, Sat Samapta Polres Sampang Laksanakan Pengaman Shalat Tarawih

BERITA UTAMA

KODIM 0709/KBM Koramil 11/Mirit Komsos Dengan Petani di wilayah binaan

Artikel

Kapolda Jatim Pimpin Baksos Semeru Overland Cooling System Pilkada 2024

Artikel

Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas Gunakan Media Spanduk

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Standby Siaga Karhutla di Wilkumnya

Artikel

Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Tersangka Diamankan di Pelabuhan Pasongsongan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Malam sasaran ATM

Artikel

SPBU Tengguli Tanjung Diduga Melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang BBM.