Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 November 2025 - 21:41 WIB

Kasus Kepala Bayi Terputus Dihentikan, Polres Bangkalan: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Bangkalan – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

 

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. “Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

 

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar Anev Sitkamtibmas, Bahas Makan Bergizi Gratis (MBG), Perkembangan Kasus, dan Pencegahan Bencana

 

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

Baca juga  Komandan Brigif 2 Marinir Hadiri Peringatan Hut Ke-62 Batalyon Infanteri 5 Marinir

 

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

 

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

 

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya

Share :

Baca Juga

Artikel

Senator Cantik Jawa Timur, Lia Istifhama, Suarakan Penguatan Demokrasi dalam FGD BP MPR RI

BERITA UTAMA

Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli Malam Hari Sasar Lokasi Rawan Laka

Uncategorized

Upaya Pencegahan Karhutla Satbinmas Polres Pulang Pisau, Aktif Berikan Sosialisasi Dan Himbauan.

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Semangati Seleksi Pengangkaan Perangkat Desa Triwarno

Artikel

Pimpin Pisah Sambut Kalapas Pasuruan Kakanwil Lanjutkan Hubungan Baik Antar Instansi

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas