Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 November 2025 - 21:41 WIB

Kasus Kepala Bayi Terputus Dihentikan, Polres Bangkalan: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Bangkalan – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

 

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. “Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

 

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

Baca juga  Antisipasi Kejahatan, Polsek Kahayan Kuala Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

 

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

Baca juga  Perluas Layanan Hukum bagi Masyarakat Iswara Law Firm, Buka Kantor ke 2

 

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

 

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

 

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Tentang Larangangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Gelar Pres Conference 3 Kasus Sekaligus

BERITA UTAMA

Muatan Berlebih Sebabkan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Ambil Tindakan

BERITA UTAMA

Kapolres Batu dan Ketua MUI, Perkokoh Sinergitas Demi Kota Batu Kondusif

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Jaga Kerapian Makoramil Pj Danramil 1208-03/Tebas Pimpin Anggota Laksanakan Pembenahan Pangkalan

Uncategorized

Antusias Belajar Rambu Lalulintas, Anak-anak TK Pelangi Kasih Kunjungi Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Untuk Dapatkan Informasi, Babinsa Luangkan Waktu Kunjungi Wilayah