Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 November 2025 - 23:25 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Dua Hakim Pendapat Berbeda

TargetNews.id/Red T Redaksi
B-
B+
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK Tegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. TargetNews.id/  Red T TargetNews.id

TargetNews.id/Red T Redaksi B- B+ PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK Tegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. TargetNews.id/ Red T TargetNews.id

Jakarta,   TargetNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Baca juga  Jaga Harkamtibmas, Patroli Roda 4 Satlantas Polres Pulang Pisau

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

Red T

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Anak Papua Cerdas Tunas Bangsa Satgas Yonif 521/DY Tanamkan Disiplin Sejak Dini di SD Inpres Eragayam Kampung Wurigelebur

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Gadungrejo

Artikel

Penghargaan Kapolri untuk Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan atas prestasi di Proliga 2024

Uncategorized

Datangi Objek Wisata, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas

Uncategorized

Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Edukasi Pengemudi Pick Up Agar Tidak Mengangkut Orang

Artikel

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Saat Sedang Patroli Dialogis

Artikel

Cooling sistem Kapolres Pasuruan kunjungi tokoh agama Wakafkan Alquran Serta Serahkan Bantuan Sembako

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren melaksanakan karya bakti di rumah warga terdampak gempa bumi