Pulang Pisau – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau kembali bergerak cepat melaksanakan monitoring harga dan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, di sejumlah pasar dan distributor di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat (14/11/2025).
Langkah proaktif ini diambil dalam rangka menjaga stabilitas harga beras agar tetap berada sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, sekaligus memastikan bahwa ketersediaan pasokan beras di Kabupaten Pulang Pisau tetap aman.
Dalam kegiatan monitoring, petugas Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung terhadap harga jual beras mulai dari tingkat kios pengecer, retail modern, hingga distributor. Hasil pemantauan menunjukkan kabar baik bagi masyarakat.
“Berdasarkan hasil monitoring, diketahui bahwa harga beras medium dan premium di wilayah Kabupaten Pulang Pisau masih berada di bawah HET,” ujar Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K.
Rata-rata harga beras di Pulang Pisau terpantau stabil, berada di kisaran antara Rp 12.600/kg sampai dengan Rp 14.400/kg. Selain memantau harga, petugas juga memastikan stok beras dalam keadaan aman dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan pangan.
AKP Rizky Hidayah Harahap menegaskan bahwa kegiatan monitoring akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga serta upaya menjamin keterjangkauan harga bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami secara rutin melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok pangan khususnya beras. Tujuannya untuk memastikan harga tetap terkendali, sesuai HET, serta mencegah adanya upaya spekulasi atau penimbunan yang dapat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Satgas Pangan Polres Pulang Pisau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian dalam jumlah berlebihan (panic buying) karena pasokan beras saat ini dalam kondisi cukup dan terdistribusi dengan baik.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik kecurangan atau penimbunan stok beras.










