Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 13:13 WIB

Pembeli Tanah, Petani Sumber Girang Penuhi Panggilan Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto

TargetNews.ID/Redaksi/Foto/Titik terang dan kejelasan terkait masalah jual beli tanah yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. puri, Kab. Mojokerto perlahan mulai sedikit terkuak.

TargetNews.ID/Redaksi/Foto/Titik terang dan kejelasan terkait masalah jual beli tanah yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. puri, Kab. Mojokerto perlahan mulai sedikit terkuak.

Mojokerto, TargetNews.ID Titik terang dan kejelasan terkait masalah jual beli tanah yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. puri, Kab. Mojokerto perlahan mulai sedikit terkuak.

Penjualan tanah milik petani yang ada wilayah Desa Tumapel Dlanggu dan Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang yang tak ada titik terang penyelesaian sejak tahun 2019 hingga sekarang, para pemilik sawah merasa pembayaran belum terselesaikan dengan baik.

Dalam proses pelaksanaannya pada saat itu, para petani melakukan transaksi dan kesepakatan harga tanah dengan beberapa perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah.

Sehingga, tanpa ada sedikipun keraguan dari petani untuk menyerahkan dokumen sertifikat hak milik (SHM) asli kepada panitia yang tak lain adalah pejabat atau perangkat desa masing-masing.

Dan dalam transaksinya pada saat itu, para pemilik sawah tidak pernah dipertemukan langsung dengan pembeli.

Keyakinan para petani semakin besar di saat ada peran Kepala Desa Sumber Girang yang telah mengesahkan, menyetujui dan menanda tangani kesepakatan harga sebesar Rp.600.000.000 antara petani dan panitia.

Secara otomatis, para pemilik tanah tidak ada rasa curiga maupun khawatir sedikitpun mengingat ada peran para pejabat desa.

Baca juga  Polres Magetan Masifkan Edukasi Penggunaan Jalan Raya

Namun pada kenyataannya, yang ada para petani mengaku hingga hari ini hanya menerima uang sebesar Rp.200.000.000 hingga Rp.250.000.000.

Dengan adanya kejadian tersebut, akhirnya pihak petani yang selama ini merasa dirugikan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak panitia beserta Kades Sumber Girang ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2025 guna mendapatkan keadilan yang selama ini mereka impikan. Dan kini, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dari laporan para petani tersebut, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto telah memanggil para terlapor, sehingga pembelipun tak luput dari pemanggilan.

Pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dari pantauan awak media cekpos, pembeli yang di maksud nampak di loby ruangan Satreskrim Polres Mojokerto memenuhi panggilan dari penyidik.

Selang beberapa jam kemudian, akhirnya pembeli yang namanya tercantum di akta jual beli keluar dari loby Satreskrim Polres Mojokerto.

Pada saat keluar dari loby Satreskrim, awak media berupaya mengkonfirmasi pihak pembeli namun yang bersangkutan melimpahkan kepada penasehat hukumnya dan bergegas naik mobil meninggalkan kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

Baca juga  Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

Selanjutnya, dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Dr. Harmadi, S.H., M.H., M.Hum., beserta partner mengatakan bahwa apa yang di lakukan kliennya sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada.

“Adapun tahapan yang telah dilaksanakan yakni transaksi di hadapan notaris dan sudah melakukan pembayaran. Sehingga, proses balik nama sertifikat sudah selesai tanpa ada kendala apapun hingga sertifikatpun saat ini sudah beralih nama kliennya,” terangnya.

Di singgung mengenai sistem pembayaran yang telah dilakukan kliennya dan jumlah nominal yang sudah dikeluarkan kliennya, Dr. Harmadi., S.H., M.H., M.Hum., belum mengetahui sepenuhnya dan berjanji akan meminta datanya kepada kliennya.

“Jadi, apabila di kemudian hari ada polemik seperti saat ini antara pihak petani dan panitia, itu di luar kewenangan klien saya. Baik kesepakatan apa dan bagaimana, silahkan lebih jelasnya langsung ke panitia saja. Yang pasti klien kami sudah melakukan prosedur jual beli sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Remaja Asal Indrapura Jadi Sasaran Gengster Mengalami Luka Bacok

Artikel

Achmad Zaini: Propam Polda Jatim Harus Tegas, Mintai Keterangan Narasumber Saksi Penganiayaan Tahanan Polsek Simokerto

BERITA UTAMA

Briptu Roni abdullah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari.

Artikel

Mendagri Tito dan Wamen PPPA Veronica Bahas Keterlibatan Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Uncategorized

Kunker Wantimpres Ke Food Estate, Polres Pulang Pisau Lakukan Pengamanan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi