Jakarta, 15 November 2025 — TargetNews.id
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Modus penipuan berbasis AI tersebut semakin marak terjadi dan menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat.
Satgas PASTI menjelaskan bahwa perkembangan teknologi AI kini memungkinkan pelaku kejahatan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) yang sangat mirip dengan orang asli.
Modus Penipuan Berbasis AI
Tiruan suara (voice cloning)Dengan merekam dan mempelajari suara seseorang, pelaku dapat menirukan suara teman, kolega, atau keluarga korban. Melalui teknik ini, pelaku dapat melakukan panggilan untuk meminta uang atau informasi pribadi seolah-olah mereka adalah orang terdekat korban.
Tiruan wajah (deepfake)Teknologi deepfake memungkinkan pembuatan video palsu dengan wajah dan ekspresi seseorang terlihat sangat alami. Video tersebut sering digunakan untuk meyakinkan korban agar mempercayai permintaan tertentu.
Cara Mencegah Penipuan Berbasis AI
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:
Melakukan verifikasi setiap permintaan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan keuangan, melalui saluran komunikasi lain.
Melindungi informasi pribadi, termasuk data keuangan dan identitas digital.
Waspada jika menerima video atau audio yang terlihat janggal meski berasal dari kontak yang dikenal.
Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas Keuangan Ilegal:
Dalam upaya mencegah kerugian masyarakat, Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi, serta 69 tawaran investasi ilegal yang terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonation, penipuan kerja paruh waktu, maupun investasi palsu.
Langkah ini semakin diperkuat dengan keterlibatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang resmi bergabung sejak awal 2025. Selain itu, Kementerian Agama RI turut melakukan patroli siber terkait isu umrah backpacker, jual beli visa, hingga jual SISKOPATUH yang dinilai tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019.
Hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari:
1.882 investasi ilegal
11.873 pinjaman online ilegal/pinpri
251 gadai ilegal
Laporan Penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Capai 343 Ribu Kasus
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total 563.558 rekening dilaporkan terkait penipuan, dengan 106.222 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir pihak berwenang mencapai Rp386,5 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat:
Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan melalui:
Website: sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK 157
WhatsApp: 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id
Satgas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi demi melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks, termasuk yang memanfaatkan teknologi AI.(*/zainul irwansyah)OJK










