Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 19 November 2025 - 18:10 WIB

Gugatan Di NO, Penggugat harus menghadapi Proses Pidana

Foto: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Foto: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Surabaya TargetNews.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Menurut Nanang Abdi, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, putusan ini disebabkan adanya cacat formil dalam gugatan. “Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak. Seharusnya Polrestabes Surabaya juga dilibatkan,” ujarnya di PN Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Nanang Abdi menambahkan, meski gugatan perdata ditolak, proses hukum pidana terhadap Muhammad Ali terkait dugaan penipuan dan penggelapan tetap berjalan. “Kami menunggu langkah dari pihak Penggugat selanjutnya,” katanya.

Laporan polisi ini berfokus pada uang yang telah ditransfer untuk pembelian senjata api yang tidak pernah diserahkan.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

“Kami tidak mempermasalahkan senjata apinya, tetapi uang yang sudah ditransfer dan dijanjikan untuk pembelian senjata api, namun hingga saat ini senjata api yang dimaksud tidak pernah diserahkan. Itu yang kami pertanyakan,” tegas Nanang.

Terpisah, Andi Darti SH,. MH selaku kuasa hukum penggugat Muhammad Ali membenarkan bahwa gugatannya terhadap PT Conblock Indonesia Persada dinyatakan tidak terima.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat saat laks Patroli Dialogis

Namun kata Andi Darti dirinya berencana mengajukan gugatan lagi dengan memasukan nama Ivan Setiawan yang pernah mengeluarkan dana untuk pembelian senjata api, sebagai salah satu pihak tergugat.

“Saya akan masukan pak Ivan sebagai tergugat,” ujarnya melalui seluler.

Sebelumnya, Muhammad Ali menggugat untuk dinyatakan sebagai pemilik sah senjata api tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar. Namun, dengan putusan ini, seluruh tuntutannya gugur.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Kamtibmas di Wilayah Perairan, Sat Polair Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Sambang

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Artikel

Peresmian Wisata Juang Korps Brimob Polri, Sarana Edukasi Sejarah Perjuangan Polri

BERITA UTAMA

Pasukan Pendarat Yonif 11 Mar Melaksanakan Peran Peninggalan Ranpur

BERITA UTAMA

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu laks giat sambang ke warga

Artikel

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 Fokus di Desa Pengambau Hilir Luar, HST

BERITA UTAMA

Sambut Kemerdekaan RI ke-80, Polres Pulang Pisau Bagikan Bendera Merah Putih Lewat Bhabinkamtibmas

Artikel

Bungkam Polsek Camplong, Dugaan Pabrik Rokok Ilegal Bayar Damai Mencuat
error: Konten dilindungi!!