Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Dalam upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau, terus bergerak melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap maraknya aksi balapan liar yang sering dilakukan para remaja di sejumlah wilayah Kabupaten Bima.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan yaitu memberikan imbauan langsung kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot racing (bising) yang tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan. Kegiatan imbauan tersebut dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025).
Kasat Lantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aksi balapan liar. Langkah ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat karena dilakukan dengan cara persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan dan potensi kecelakaan di jalan raya.
“Penggunaan knalpot bising sering kali menjadi pemicu para remaja melakukan aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami imbau pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau standar,” tegasnya.
Menurut Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K, tindakan ini tidak semata-mata untuk menindak pelanggar, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Polri, kata dia, berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman di jalan raya tanpa menimbulkan keresahan akibat suara bising kendaraan.
“Pelanggaran terhadap penggunaan knalpot tidak standar bisa dikenakan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Kasat Lantas juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan teknis kendaraan sesuai Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 285.
Selain menertibkan penggunaan knalpot racing, Satlantas Polres Pulang Pisau juga memberikan imbauan penting bagi pemilik bengkel agar lebih waspada terhadap motor tanpa dokumen lengkap atau mencurigakan.
“Kami mengingatkan agar tidak menerima atau memperbaiki motor tanpa identitas yang jelas. Bisa saja itu hasil tindak pidana. Bila menemukan kendaraan dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K mengingatkan.
Upaya yang dilakukan Satlantas Polres Pulang Pisau mendapat dukungan positif dari masyarakat, terutama para orang tua yang merasa khawatir dengan kebiasaan balap liar anak-anak muda. Langkah edukatif dan humanis ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif, bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, bukan hanya menindak tapi juga mengedukasi. Karena keselamatan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan adalah prioritas utama kami,” tutup Kasat Lantas.
Langkah humanis Satlantas Polres Pulang Pisau mencerminkan wajah baru Polri yang tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat. Melalui pendekatan edukatif kepada bengkel dan komunitas otomotif, polisi berupaya menanamkan kesadaran bahwa keselamatan lebih penting daripada kecepatan.










