Pulang Pisau – Dalam rangka menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang akhir tahun, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pulang Pisau gencar melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Aksi intensif yang digelar pada Selasa (18/11/2025) ini berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat menjadi penjual miras ilegal. Kedua pelaku yang diamankan berinisial S (42) dan AB (54).
S diamankan di rumahnya di Jl. Tingang Menteng RT 015, sementara AB diamankan di Jl. Darung Bawan RT 001. Keduanya berada di Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa penindakan ini adalah respons cepat dan serius Polres Pulang Pisau terhadap keresahan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku, bahkan sering terlihat orang keluar-masuk membawa kantong plastik hitam,” jelas IPTU Sumijiyarto.
Setelah tim Sat Samapta melakukan pengecekan di lokasi, kedua pemilik rumah tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa mereka menjual miras jenis Bir putih merk Anker.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 24 botol miras yang disembunyikan di bawah meja. Jumlah barang bukti ini menegaskan adanya praktik perdagangan ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa operasi penindakan miras ilegal adalah prioritas, terutama untuk menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan dan Nataru.
“Kegiatan penindakan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen teguh Polres Pulang Pisau dalam menjaga Kamtibmas, serta melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (Humasrespulpis)










