Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 21 November 2025 - 11:38 WIB

Putusan MK Soal Polri Harus Pensiun || Aceng Syamsul Hadie: Putusan MK Harus Dilaksanakan Tanpa Tafsir dan Tanpa Alasan Penundaan

TargetNews.ID/Aceng Samsul Hafi/foto/Aceng Syamsul Hadie

TargetNews.ID/Aceng Samsul Hafi/foto/Aceng Syamsul Hadie

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar struktur tanpa status pensiun adalah tamparan keras bagi praktik kekuasaan yang selama ini berlangsung di balik layar. Selama bertahun-tahun, negara membiarkan perwira bayangan berseliweran di koridor politik, ekonomi, dan birokrasi.

Penempatan perwira Polri aktif di jabatan sipil bukan sekadar penugasan tetapi lebih dari itu, dimana merupakan mekanisme kontrol politik. Perwira aktif punya loyalitas institusional, kedekatan struktural, dan jaringan intelijen. Itu sebabnya budaya seperti itu sangat diminati oleh kekuasaan untuk dijadikan benteng dan alat tameng politik dalam melanggengkan kekuasaan dengan cara memelihara budaya kekuatan tersebut, yang sering disebut Parcok (Partai Coklat). Tetapi dengan keputusan MK ini semua akan berakhir.

“Putusan MK ini harus segera dilaksanakan tanpa tafsir dan tanpa alasan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng menjelaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu tidak boleh ada kompromi, penundaan, atau manipulasi aturan pelaksanaan untuk melemahkan mandat konstitusional tersebut. Mengingatkan dengan tegas bahwa setiap upaya mencari celah hukum untuk mempertahankan perwira aktif di jabatan sipil adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

Baca juga  Kapolres Bersama Forkopimda Kab. Puncak Jaya Hadiri Penjemputan Serta Ibadah Pelepasan Jenazah Adik Kandung Dari PJ Sekda Puncak Jaya

Tidak semua orang siap dengan keputusan ini, ada perwira yang sedang diparkir di jabatan empuk, ada jabatan publik tertentu yang selama ini sengaja diisi perwira aktif demi kepentingan pengendalian politik, ada menteri, kepala lembaga, dan pejabat BUMN yang selama ini nyaman dengan perwira titipan. Semua ini kini harus dihentikan, Putusan MK memaksa mereka masuk ke arena terbuka, jalan sipil atau pensiun dari Bhayangkara, pasti banyak yang terguncang, meski tidak berani bersuara.

Aceng mendesak pemerintah untuk dan harus menarik seluruh perwira aktif dari jabatan sipil, pemerintah agar segera mengevaluasi, menarik dan menata ulang setiap jabatan sipil, BUMN, lembaga negara, maupun instansi publik yang saat ini ditempati oleh perwira aktif.

“Polri harus menjaga profesionalisme bukan menjadi alat politik kekuasaan”, tambahnya.

Acengpun mengingatkan bahwa Polri adalah institusi penegak hukum, bukan instrumen kekuasaan politik atau kendaraan jabatan. Polri dituntut untuk menjaga independensi, tidak membiarkan perwira aktif menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik, menghormati batas profesi dan mandat institusional.

Baca juga  Tanggapi Laporan Warga, Polresta Palangka Raya Amankan 2 Pemuda dan Sebilah Celurit

Aceng membenarkan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan perwira aktif dalam jabatan sipil yang sedang diemban, maka tidak ada perlindungan bagi jabatan yang sedang dipegang. Setiap jabatan di luar struktur harus segera disesuaikan dan tidak ada zona abu-abu, karena statusnya tidak lagi kompatibel dengan putusan MK ini.

Aceng menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bersembunyi di balik alasan putusan tidak retroaktif, maka dalam hal ini sudah tidak ada lagi ruang kompromi, karena praktik penempatan perwira aktif selama ini mendorong lahirnya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ketergantungan pejabat pada loyalitas kepolisian, pengaburan batas sipil–keamanan, dan pengaruh politik pada lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu putusan MK ini adalah pembersihan yg struktural, karena kosmetika tidak lagi cukup dan ini merupakan langkah operasi besar.

“Putusan MK ini wajib dijalankan secara penuh, total, dan tanpa manipulasi.
Kami mendukung langkah yang mengembalikan marwah Polri, memperkuat demokrasi, dan memastikan bahwa jabatan publik tidak lagi menjadi ruang negosiasi politik bagi perwira aktif”, tutup Aceng. []

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Saat Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Berharap Satgas TMMD Mampu Capai Target Sasaran

Artikel

Lapas Kelas IIA Pontianak Adakan Buka Puasa Bersama dan Pesantren Ramadhan Bagi Warga Binaan, Dihadiri Kakanwil Tito Andrianto

BERITA UTAMA

HUT Bhayangkara ke – 78 : Polres Batang Bantu Korban Kebakaran di Desa Bandar

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Sosialisasikan Bahaya Stunting di Desa Bari

Artikel

Resmi Di Tutup Koramil Open Cup Tahun 2025 Danramil 01/Sambas Berikan Tropi Dan Mendali

Uncategorized

Penling oleh Anggota Kamseltibcar Sebagai Upaya Ciptakan Situasi kamseltibcarlantas