Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 November 2025 - 00:54 WIB

Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets Rugikan Perusahaan 6,67 Miliar

TargetNews.ID/redaksi/foto/Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets Rugikan Perusahaan 6,67 Miliar

TargetNews.ID/redaksi/foto/Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets Rugikan Perusahaan 6,67 Miliar

TargetNews.ID 20 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).

Baca juga  Kesadaran Akan Kesehatan, Satgas Yonif 611/Awl Dorong Perbaikan Infrastruktur Distrik Agimuga

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 laptop
* 1 handphone
* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
* 1 kartu ATM prioritas
* 1 unit CPU
* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

Baca juga  Kapolres Tegal Kota Salurkan Bantuan Sosial, Bagi Pegawai Harian Lepas

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Personel Sat Samapta melakukan Patroli Dialogis dan sampaikan himbauan kamtibmas

Uncategorized

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

BERITA UTAMA

Perkuat Kesiapan Personel, Polsek Pandih Batu Gelar Apel Siaga Bencana dan Arahan Tugas

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Patroli dilingkungan Obyek Vital Kecamatan Maliku

Artikel

LAKI Gelar Ramah Tamah di Bekasi, Menyambut Rakernas ke-18 dengan Semangat Kebersamaan

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Pakai Helm

BERITA UTAMA

Akhirnya…!!!Perwakilan Vendor Tower Bersama Di Sampang Datangi Keluhan Warga Terdampak