Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 November 2025 - 22:57 WIB

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Selain melakukan operasi penindakan, Satuan Lantas Polres Pulang Pisau juga melakukan sosialisasi. Langkah tersebut terkait Ops Zebra Telabang 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, sasarannya yakni sejumlah toko sparepart kendaraan dan bengkel. Sementara penindakan dilakukan dengan sasaran para pengendara sepeda motor.

 

sasaran sosialisasi dilanjutkan ke bemgkel-bengkel variasi yang menjual dan memasangkan knalpot brong. Hal itu dilakukan karena akhir-akhir ini memang marak penggunaan knalpot brong yang memang bukan standar.

Menurut Kasat Lantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K, sasaran sosialisasi kali ini memang ke bengkel dan toko sparepart penjual knalpot brong.

Baca juga  Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan Imbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

“Kami mengimbau agar toko dan bengkel itu turut membantu menegakkan peraturan, dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi,” katanya, Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut Divani menerangkan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas lain serta cukup meresahkan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasangkan lagi knalpot brong,” papar Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan roda dua maupun empat ada aturannya. Jadi tidak sembarangan asal pakai saja.

Baca juga  BINA KEMANUNGGALAN TNI DAN RAKYAT PRAJURIT YONMARHANLAN XIV IKUT OLAH RAGA BERSAMA IKASWARA KOTA SORONG

Jika penggunaan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Kami menghimbau pada masyarakat Pulang Pisau untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas dan mensukseskan Ops Zebra Telabang 2025,” pungkas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PERSONEL SAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMBANG DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG LARANGAN KARHUTLA.

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Kahayan Kuala Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ke Masyarakat

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

Uncategorized

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya kembali Sampaikan Penyuluhan TPPO di desa Binaannya.

BERITA UTAMA

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Beserta Hadiri Undangan Musdes Penetapan APBDes Perubahan Tahun 2023 Desa Pohkumbang

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Aktif Sosialisasikan Larangan Karhutla
error: Konten dilindungi!!