Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 29 November 2025 - 10:28 WIB

PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI

TARGETNEWS.ID/FOTO/BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI

TARGETNEWS.ID/FOTO/BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Pusat Laboratorium Narkotika dan PT TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Jasa Pengiriman Objek Uji Profisiensi (OUP) Mengandung Narkotika, di JNE Kantor Cabang Utama, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11).

Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan penting bagi kelancaran distribusi sampel uji profisiensi yang digunakan dalam pengujian laboratorium di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dijembatani oleh Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, sehingga penandatanganan dilakukan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, dan Kepala Cabang JNE Bogor, Ade Kurniawan, yang disaksikan oleh jajaran. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut atas PKS sebelumnya yang akan berakhir pada 7 Desember 2025, sehingga perlu diperpanjang agar pengiriman OUP tetap berjalan sesuai standar layanan yang ditetapkan.

Baca juga  Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana

Melalui perjanjian ini, Pusat Laboratorium Narkotika BNN menegaskan bahwa OUP yang mengandung narkotika harus dikirimkan sesuai standar SNI ISO/IEC 17043:2023 serta mengikuti ketentuan keamanan dan mutu yang ketat. OUP dikirim dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN kepada laboratorium peserta uji profisiensi di seluruh Indonesia, menggunakan layanan JNE dengan pengawasan suhu, keamanan kemasan, serta prosedur distribusi yang terjamin.

Dalam perjanjian, JNE berkewajiban memastikan pengiriman dilakukan dengan aman, tepat waktu, dan sesuai Service Level Agreement (SLA). Perusahaan juga bertanggung jawab atas potensi kerusakan atau kehilangan OUP selama proses pengiriman, sesuai ketentuan ganti rugi yang tercantum dalam PKS.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Bantu Penyaluran Pendistribusian Beras Dari Pemerintah

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak penandatanganan, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, kedua institusi akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran pelaksanaan dan peningkatan kualitas layanan.

Perpanjangan perjanjian kerja sama ini menjadi komitmen bersama antara BNN dan JNE dalam mendukung profesionalitas laboratorium dan peningkatan mutu pengujian narkotika di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Doa Bersama Untuk Pemilu Damai

Artikel

Minimalisir Pelanggaran, Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Bagi Personil

BERITA UTAMA

Persit Tabalong Tunjukkan Kasih Sayang dengan Ajak Anak Panti Asuhan Belanja Baju Lebaran

Artikel

Danramil Hadiri Konferensi Dinas Kepala Desa Dan Lintas Sektor Wilayah Kecamatan Kuwarasan

BERITA UTAMA

Operasi Gabungan Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor di Surabaya

Artikel

Pos Kamling Jadi Sarana Jaga Keamanan dan Kebersamaan di Hilir Banua

BERITA UTAMA

Pamapta Polres Pulang Pisau Jaga Ketat SR, Pelaku Pembunuhan Nenek Sendiri yang Baru Jalani Operasi Sesar

Artikel

Pangdam XII/Tpr, Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Ketiga Habib Abu Bakar