Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau kembali menunjukkan peran aktifnya dalam edukasi hukum dengan menggelar kuliah umum dan sosialisasi materi hukum kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) kelas Pulang Pisau. Kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman hukum generasi muda ini berlangsung interaktif di Kampus UMPR Pulang Pisau, Sabtu (29/11/2025).
Dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Pulang Pisau, IPTU Bimo Setyawan, S.H., M.H., sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 60 mahasiswa dan berfokus pada perkembangan terbaru dalam sistem hukum nasional.
Dalam pemaparannya, IPTU Bimo Setyawan tidak hanya menyampaikan materi dasar, tetapi juga mengupas tuntas dua topik hukum yang sangat relevan dan penting bagi masyarakat, khususnya bagi mahasiswa bidang ilmu sosial dan hukum.
Mahasiswa diberikan penjelasan rinci mengenai perubahan fundamental yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sosialisasi ini bertujuan memastikan mahasiswa memahami regulasi terbaru yang menggantikan KUHP lama, serta implikasinya terhadap sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Materi penting kedua yang disosialisasikan adalah mengenai Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025. Putusan ini mengatur secara spesifik tentang penempatan tugas anggota Polri di luar struktur jabatan kepolisian. IPTU Bimo menjelaskan aspek legalitas, batasan kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang berlaku dalam penempatan tugas tersebut.
IPTU Bimo Setyawan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan pemahaman hukum secara komprehensif di kalangan generasi muda dan akademisi.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, mahasiswa sebagai kaum intelektual dapat mengikuti perkembangan hukum nasional, khususnya terkait KUHP baru dan kebijakan penempatan Polri. Hal ini sekaligus merupakan upaya kita bersama dalam memperkuat literasi hukum di lingkungan akademik,” ujar IPTU Bimo.
Mahasiswa terlihat sangat antusias selama sesi pemaparan dan diskusi berlangsung, menunjukkan tingginya minat mereka terhadap perkembangan hukum nasional. Pihak kampus UMPR Pulang Pisau menyambut baik kolaborasi positif ini dan berharap kegiatan sosialisasi hukum dapat terus dilaksanakan secara berkala.
Melalui sinergi ini, Polres Pulang Pisau dan UMPR berkomitmen untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini dan mempererat hubungan antara institusi penegak hukum dengan dunia pendidikan, demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang lebih sadar dan patuh hukum. (Humasrespulpis)










