Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:33 WIB

Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

TargetNews.ID/Foto/Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

TargetNews.ID/Foto/Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Gresik TargetNews.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial Musollin (63), yang tercatat sebagai warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, namun tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Tersangka diamankan usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Pada Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan pelaku berinisial Musollin di pinggir Jalan Raya Desa Semambung.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai saat itu,” ujar AKP Ahmad Yani, Minggu (30/11/2025).

Baca juga  SLAMAT ULANG TAHUN KE 58 UNTUK KEPALA BNN REPUBLIK INDONESIA KOMJEN POL, DR, PETRUS REINHARD GOLOSE, M,M

Setelah diinterogasi, pelaku Musollin mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Petugas pun segera melakukan penggeledahan di rumah Tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas rak piring.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut meliputi sembilan plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan elektrik, dan alat hisap beserta pipet kacanya.

Baca juga  BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA DI WILAYAH BINAANNYA

AKP Ahmad Yani menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pelaku lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial CL.

Tersangka Musollin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Bukti Cinta Kepada TNI Mbah Samijan Semangat Bantu Personel Satgas Di Lokasi TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Sosialisasi Dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023

Uncategorized

Bripka Andi Sampaikan Isi Dari Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Kapolda Jatim Gelar Coffe Morning, di Polres Pasuruan Perkuat Sinergi Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Artikel

Bupati Tegal Pamitan Dengan LSM dan Wartawan

Artikel

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Perubahan Kemangguan

Uncategorized

Polisi Peduli, Srikandi Polres Probolinggo Berbagi Berkah untuk Pemulung