TargetNews.id – Pasuruan, 4 Desember 2025 —
Sorotan publik terhadap PT Bangun Gunung Sari (BGS) semakin memanas. Dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap calon pekerja kian kuat, sementara perusahaan justru menutup diri dan menolak memberikan klarifikasi kepada pers.
Upaya wartawan Targetnews.id untuk meminta penjelasan resmi kembali menghadapi hambatan yang tidak dapat ditoleransi. Ketika berada di lokasi perusahaan, pihak Humas yang dikenal sebagai Samuel alias Samsul menolak memberikan akses masuk dengan dalih:
“Pegawai tidak ada di tempat.”
Dalih tersebut tidak logis, sebab wartawan melihat aktivitas internal dan kendaraan operasional di area perusahaan. Penolakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 Ayat (3): Pers berhak mencari dan memperoleh informasi
Pasal 18 Ayat (1): Penghalangan tugas jurnalistik dapat dipidana atau didenda
Tindakan ini bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa ada fakta penting yang sedang ditutupi perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Berat: Pertanyaan Publik Makin Menguat
Di tengah laporan masyarakat mengenai dugaan penyekapan dan kekerasan, sikap perusahaan yang menutup diri justru memunculkan tanda tanya besar:
Mengapa perusahaan menolak klarifikasi?
Apa yang sebenarnya terjadi di dalam PT BGS?
Mengapa perusahaan seolah menghindari transparansi?
Perusahaan yang beroperasi secara profesional tidak akan takut menjelaskan duduk perkaranya, terlebih ketika isu yang muncul menyangkut keselamatan pekerja dan dugaan pelanggaran HAM.
Pemerintah Daerah Dinilai Terlalu Diam
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari:
Disnaker Kabupaten Pasuruan
Disnaker Provinsi Jawa Timur
Pemkab Pasuruan
DPRD Kabupaten Pasuruan
DPRD Provinsi Jawa Timur
Komisi IX DPR RI
Diamnya pemerintah memunculkan persepsi bahwa ada kelambanan dan pembiaran, meski isu yang berkembang menyangkut keselamatan dan hak asasi manusia.
Publik menuntut pemerintah untuk turun tangan sekarang, sebelum muncul kemungkinan korban baru.
LSM & J.P.K.P: “Kasus Ini Tidak Boleh Ditutup!”
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang harus dibuka secara terang benderang. Menurut J.P.K.P:
Dugaan penyekapan pekerja adalah isu kemanusiaan
Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh
Transparansi wajib ditegakkan
Penghalangan pers tidak boleh dibiarkan
LSM tersebut menegaskan bahwa pihaknya bersama aktivis masyarakat sipil siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Komitmen Redaksi: Kebebasan Pers Tidak Bisa Diintimidasi
Targetnews.id memastikan:
Setiap bentuk penolakan klarifikasi akan diberitakan apa adanya
Redaksi siap menindaklanjuti laporan masyarakat
Pintu terbuka bagi mantan pekerja, calon pekerja, atau warga yang memiliki informasi tambahan
Redaksi tidak akan mundur dari tugas kontrol sosial
Targetnews.id
Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk










