Surabaya, TargetNews.id Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menyampaikan press release resmi pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 terkait capaian kinerja penanganan perkara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025,
Darwis juga menyampaikan dalam rangka melaksanakan fungsi penindakan tindak pidana korupsi harus secara profesional dan berintegritas, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penanganan perkara dengan rincian
sebagai berikut:
1. Penyelidikan: 7 perkara
2. Penyidikan: 10 perkara
3. Pra-Penuntutan: 15 perkara
4. Penuntutan: 21 perkara
5. Eksekusi: 13 perkara
Lebih dari itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tidak hanya berfokus pada proses penindakan saja, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap pemulihan kerugian keuangan negara. Pada tahap penyidikan,
yang telah dilakukan tindakan penyitaan dengan total nilai sebesar Rp75.580.534.920.
Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan strategi pemulihan aset negara (asset recovery) guna
mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Tanjung
Perak untuk terus meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan
penegakan hukum.
Kajari Tanjung Perak tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta berupaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.@NUR.










