Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 15 Desember 2025 - 19:59 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Adalah Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

TargetNews.ID/Foto/Aceng Syamsul Hadie

TargetNews.ID/Foto/Aceng Syamsul Hadie

JAKARTA – Dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, penugasan anggota Polri tidak hanya dilakukan di kementerian atau lembaga negara, tetapi juga dapat ditempatkan di organisasi internasional serta kantor perwakilan asing. Sedikitnya terdapat 17 kementerian atau lembaga yang dapat menjadi tempat penugasan polisi aktif, baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Terbitnya Perpol ini telah mengundang reaksi keras, kecaman dan hujatan dari kalangan aktivis dan ahli hukum terhadap kebijakan Kapolri, tidak ketinggalan Aceng Syamsul Hadie pun menyoroti dengan tajam dan langsung angkat bicara.

“Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 adalah bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan merupakan alarm bahaya bagi negara hukum”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng menegaskan bahwa MK telah tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dan putusan itu final dan mengikat, tidak ada ruang tafsir, tidak ada pengecualian.

Baca juga  Babinsa bantu warga dalam pembangunan tanggul Jalan

“Ini bukan salah baca, ini bukan salah paham, ini pembangkangan institusional terhadap konstitusi, bahkan penabrakan langsung terhadap hierarki hukum”, tegasnya

Aceng menjelaskan bahwa dalam hierarki hukum, Perpol berada jauh di bawah putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika peraturan internal berani mengoreksi putusan MK, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik adalah satu hal, yaitu pembusukan disiplin konstitusional dalam tubuh negara.

“Jika peraturan internal bisa mengoreksi putusan MK, maka konstitusi telah diturunkan derajatnya di bawah kepentingan institusi. Lebih jauh, Perpol ini menghidupkan kembali dwifungsi gaya baru—halus secara administratif, tetapi berbahaya bagi demokrasi”, tambahnya.

Dwi fungsi gaya baru inipun jadi sorotan Aceng, dimana substansi Perpol 10/2025 secara nyata membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi aparat dalam bentuk baru. Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil—apalagi di kementerian strategis dan forum internasional—bukan hanya melanggar putusan MK, tetapi juga mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat keamanan, ini akan merusak demokrasi.

Baca juga  Dugaan “Tangkap Lepas” Perkara Narkotika di Polda Jatim Kembali Disorot, Penanganan Sabu 3,5 Gram Dipertanyakan

Aceng mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak boleh bersembunyi, persoalan ini adalah ujian awal dan ujian serius bagi Presiden, ingat, dalam negara hukum, presiden bukan sekadar penonton yang menunggu konflik antar-lembaga selesai dengan sendirinya, diamnya presiden akan dibaca publik sebagai pembiaran terhadap pembangkangan konstitusi, dan pembiaran semacam itu adalah bentuk persetujuan politik yang paling berbahaya.

“Presiden wajib berdiri di pihak konstitusi, memerintahkan pencabutan atau revisi total Perpol 10/2025, serta menarik Polri aktif dari jabatan sipil. Langkah ini bukan pelemahan Polri, justru sebaliknya, ini penyelamatan Polri dari praktik yang akan merusak legitimasi dan profesionalismenya sendiri”, pungkasnya.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dukung program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

Putus Mata Rantai Covid19, Polsek Rakumpit Tegakkan Prokes

BERITA UTAMA

Edukasi Bahaya Asap di Pulang Pisau, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

Artikel

Kapolres Pulang Pisau: Sinergi TNI-Polri dan Swasta Kunci Utama Swasembada Pangan

Uncategorized

Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Kota Probolinggo Laksanakan Ground Breaking Gedung Meteor dan Polsek Kedopok

Artikel

Danbrigif 4 Mar/BS Ikuti Vicon Bersama Kasal: Kesiapan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga