Pulang Pisau – Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dengan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (16/12/2025), dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses hukum terhadap perkara pidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., dengan didampingi Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, S.Kom., serta aparat penegak hukum lainnya.
Dalam pemusnahan tersebut, berbagai barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum dimusnahkan, termasuk minuman beralkohol ilegal dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,31 gram, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini memiliki tujuan strategis, yakni mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tuntas. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menyisakan ruang bagi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Kabupaten Pulang Pisau semakin meningkat, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara serius sesuai ketentuan perundang-undangan. (Humasrespulpis)










