Surabaya, TargetNews.id Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan tersangka Bimas Nurcahya BOS PT Pragita Perbawa Pustaka ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan barang buktinya untuk menjalani tahap II (P21) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC,
Proses tahap II yang ditangani penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum tersebut menandakan bahwa berkas perkara tersebut sudah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
Tersangka BN bersama lima Tersangka lain setelah menjalani pemeriksaan Tahap ll kembali menuju ke mobil tahanan tampak tertunduk dengan dikawal ketat oleh petugas keamanan dan tangan diborgol.
Perlu diketahui dalam kasus ini awalnya seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual datang ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk melaporkan Bimas Nurcahya Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam kasus pelecehan seksual dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025.
Selanjutnya Billy Handiwiyanto selaku Penasehat Hukum terdakwa mengapresiasi kinerja Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam menangani perkara tersebut untuk segera
disidangkan dan menjadi peringatan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kami juga berharap kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di likungan kerja ,” jelasnya.
Menurutnya, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.@NR.










