Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan penerangan keliling (Penling) bagi pengguna jalan menjelang Nataru 2025, Kamis (22/12/2025)
Kasatlantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K menyampaikan bahwa, kegiatan penerangan keliling ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta menciptakan Kamseltibcar Lantas. Polri dalam hal ini Satlantas Polres Pulang Pisau memberikan kepedulian penuh terhadap masyarakat menjelang Nataru 2025 guna terciptanya situasi lalu lintas yang kondusif.
Sat Lantas Polres Pulang Pisau memberikan totalitas kinerjanya yang memberikan dampak besar bagi masyarakat dalam berkendara, serta membuka wawasan kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan yang di tetapkan.
Dengan adanya kegiatan Penling ini, Polres Pulang Pisau telah memberikan edukasi kepada masyarakat terutama pengendara dan pengguna jalan lainnya untuk bisa diimplementasikan dalam berlalu lintas, demi keselamatan berkendara sehingga menciptakan Kamseltibcar Lantas.










