Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:01 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

Foto: Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

Foto: Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

TANJUBG PERAK – Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya. Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman. Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun mercon yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menginstruksikan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis pada Jumat (26/12). Pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam tahun baru.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman. Penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik,” tegas kapolres melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

Baca juga  HUT RI ke – 78 Polresta Malang Kota Bersama Komunitas Anak Bangsa Gelar Aksi Kemanusiaan

Petugas telah memasang banner imbauan di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.

Baca juga  Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Terbaik 2023 dari Kapolri

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.

Iptu Suroto, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. “Pemasangan banner ini adalah langkah sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing,” ujarnya. Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Artikel

Perkuat Sinergitas, Satgas Pam Obvitnas PT.F.I. Yonif 611/Awang Long, Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Masyarakat Mimika

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Uncategorized

Kapolresta Palangka Raya Jum’at Curhat dengan RR Entertainment

BERITA UTAMA

BABINSA KOMSOS DENGAN PETANI BUAH

BERITA UTAMA

Gempar!!! Terjadi Tragedi Korban Pembacokan di Hulaan Menganti Gresik, Kini Telah Mendapatkan Perawatan Medis di RS Eka Husada

Artikel

SESDITJEN PP KUNJUNGAN KERJA DI LAPAS KELAS I MALANG DALAM RANGKA SOSIALISASI KUHP

Uncategorized

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini