Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:01 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

Foto: Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

Foto: Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

TANJUBG PERAK – Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya. Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman. Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun mercon yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menginstruksikan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis pada Jumat (26/12). Pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam tahun baru.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman. Penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik,” tegas kapolres melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

Baca juga  Kejaksaan Tinggi, Kalbar Klarifikasi Terkait Ungkapan Terdakwa MR di Persidangan

Petugas telah memasang banner imbauan di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.

Baca juga  Sesudah Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 24 Tahanan

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.

Iptu Suroto, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. “Pemasangan banner ini adalah langkah sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing,” ujarnya. Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gara-Gara Truk Pengangkut Limbah Galian Proyek Box Culvert Bercecer di Jalan, Pemotor Terjatuh Karena Jalanan Licin

Artikel

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Pulang Pisau Hadirkan Satgas Pamapta Gantikan SPKT

Artikel

Kelahiran Baginda Rasulullah Saw adalah termasuk nikmat yang agung

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Koramil Wates Dampingi Pemberian Bantuan Susu Kepada Anak Berisiko Stunting

Artikel

Menuju WBBM, Polres Pulang Pisau Teguhkan Komitmen Lewat Pakta Integritas

Artikel

Babinsa Tlumpu Dampingi Posyandu Srikandi, Wujudkan Generasi Sehat, Bebas Stunting

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara