Surabaya, TargetNews.id Sidang Terdakwa Achmad Edi bin Mat Halil kasus dugaan penggelapan mobil rental, kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebelumnya melalui JPU Damang Anubowo, terdakwa Achmad Edi didakwa melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental yang disebut menyebabkan pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI), Denny Prasetyo, mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim, penasihat hukum terdakwa, Achmad Shodiq SH, MH, M.Kn menilai dakwaan JPU mengandung cacat hukum baik secara formil maupun materiil.
“Sejak awal, dakwaan disusun secara kabur atau obscuur libel dan terdapat kesalahan penentuan subjek hukum (error in persona),” ujar Achmad Shodiq.
Ia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang keliru menempatkan pelapor sebagai korban. Pasalnya, berdasarkan dokumen resmi berupa BPKB dan STNK, kendaraan yang menjadi objek perkara bukan atas nama pelapor, melainkan milik pihak lain yang sah secara hukum.
“Dengan kondisi tersebut, unsur korban dan kerugian dalam dakwaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan legal standing dari pihak pelapor. Menurut Achmad Shodiq, tidak pernah dibuktikan adanya izin usaha atau legalitas rental kendaraan, baik atas nama pelapor maupun badan usaha yang diklaim.
“Ketiadaan legal standing ini berimplikasi serius. Seseorang tidak bisa dikualifikasikan sebagai korban tindak pidana atas objek yang bukan miliknya dan atas kegiatan usaha yang tidak terbukti legalitasnya,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa juga menilai hubungan hukum antara para pihak sejatinya merupakan hubungan keperdataan sewa-menyewa, bukan tindak pidana. Hal itu, kata dia, diperkuat dengan adanya perjanjian sewa, kwitansi pembayaran, serta bukti pembayaran tunggakan sewa.
“Jika terjadi persoalan, itu masuk ranah wanprestasi yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pemidanaan,” katanya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum mengungkap telah terjadi perdamaian secara sah antara terdakwa dan pelapor. Perdamaian tersebut dibuktikan dengan perjanjian tertulis, pembayaran kewajiban, surat pencabutan laporan polisi, hingga pernyataan pelapor yang menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata.
“Fakta ini menunjukkan kepentingan hukum telah pulih sepenuhnya, sehingga dasar sosiologis dan yuridis penuntutan pidana menjadi hilang,” ujar Achmad Shodiq.
Terkait klaim kerugian Rp700 juta, kuasa hukum menilai angka tersebut tidak didukung alat bukti yang sah, seperti audit atau perhitungan akuntansi yang dapat diverifikasi.
“Unsur kerugian bersifat asumtif dan spekulatif, tidak memenuhi standar pembuktian hukum pidana,” tegas Ahcmad Shodiq pendiri dan Direktur di firma hukum Pelenggahan Hukum Nusantara.@NR.










