Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:57 WIB

SKANDAL BESAR: Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo, 91 Petani Jadi Korban Penyerobotan Lahan Massal

SIDOARJO “– TargetNews.id kamis 09 Januari 2026 JDN – Praktik mafia tanah berskala masif diduga kembali beroperasi di Kabupaten Sidoarjo, merampas hak hidup puluhan warga lokal. Sebanyak 91 petani gogol di Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, kini tengah berjuang melawan raksasa properti, PT Semesta Anugrah, atas dugaan pencatutan lahan seluas 82.670 m² ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) secara ilegal.

​Konflik agraria ini berakar pada pemisahan dua jenis lahan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor: DA/C-1/03/GG/1981. Para petani secara sah memiliki dua klasifikasi lahan: “tanah besar” (skala 5.000–10.000 m²) dan “tanah kecil” (skala 910–920 m²).

​Pada periode 1987–1997, para petani hanya menjual tanah besar kepada pengembang. Namun, dalam proses administrasi yang diduga penuh manipulasi, tanah kecil yang tidak pernah diperjualbelikan justru diselundupkan masuk ke dalam permohonan HGB milik PT Semesta Anugrah.

​Berdasarkan investigasi dokumen Risalah Panitia “A” Nomor: 36/Pan.A/I/2014, ditemukan sederet bukti yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan:

​Mal administrasi Lintas Desa, Dokumen dasar penerbitan HGB di lahan Tambaksumur secara janggal ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa Tambakrejo. Secara hukum, pejabat tersebut tidak memiliki otoritas atas wilayah administrasi Tambaksumur.

​Pelepasan Hak Fiktif, Muncul Surat Pernyataan Melepaskan Hak (PMH) tahun 2003 yang tidak pernah diketahui atau ditandatangani petani, namun dilegalisasi oleh oknum pejabat setingkat Camat.

Baca juga  Pastikan Sesuai Rencana, Dandim 0815/Mojokerto Pantau Langsung RTLH Di Kecamatan Puri & Dlanggu

​Penggelembungan Data, Terdapat disparitas luas lahan yang ganjil. Permohonan HGB awal mencatat 6,088 hektar, namun dalam lampiran riwayat tanah, angkanya membengkak drastis hingga melebihi 36 hektar.

​Nur Khasanah, selaku salah satu ahli waris petani dari 91 petani gogol, menegaskan bahwa ini adalah perampasan hak yang terstruktur dan sistematis.

​”Ini bukan sekadar sengketa, ini adalah perampasan. Para petani tidak pernah ulangi tidak pernah menjual tanah kecil tersebut. Kami menaksir kerugian materiil mencapai Rp 500 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 273 miliar. Kami menuntut pembatalan HGB tersebut karena merupakan produk cacat hukum,”

tegas Nur Khasanah. ​Sudut Pandang Hukum: Dugaan Kriminalisasi

​Di sisi lain, tim hukum warga juga menyoroti adanya upaya penegakan hukum yang dinilai tidak tepat sasaran dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo karena dalam pemeriksaan yg tertuang dlm BAP Tersangka tidak ada penerapan pasal 160 kuhp ..yang ada hanyalah pasal 167 yo 55 kuhp.

Tapi aneh nya pada saat tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU …baru pasal 160 kuhp muncul dan hal tsb tetap diterima oleh JPU.
​Hartono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum, memberikan catatan kritis terkait khususnya penerapan pasal- 160 kuhp yang dituduhkan kepada pihak-pihak yang memperjuangkan hak petani. Menurutnya, penggunaan Pasal 160 KUHP (tentang penghasutan) dalam konteks ini sangat dipaksakan.

Baca juga  INSPEKTORAT KORPS MARINIR DAMPINGI PANGKOSTRAD DAN DANKODIKLAT TNI MENYAKSIKAN MATERI AIRBONE LATIHAN GABUNGAN SUPER GARUDA SHIELD 2025

​”Penerapan Pasal 160 terhadap klien kami atau pihak yang memperjuangkan hak atas tanah ini adalah langkah yang kurang tepat dan cenderung merupakan bentuk kriminalisasi. Unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi karena yang dilakukan warga adalah upaya konstitusional mempertahankan hak milik mereka yang diduga diserobot melalui dokumen cacat administrasi,” ujar Hartono.

​Ia menambahkan bahwa fokus penegak hukum seharusnya diarahkan pada keabsahan dokumen HGB yang muncul dari tanda tangan pejabat yang tidak berwenang, bukan justru menekan warga yang menuntut keadilan.

Namun karena perkara ini sdh dirana Pengadilan …semoga masih tetap ada majelis hakim yang berintegtitas

​Warga mendesak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah untuk segera mengusut tuntas keterlibatan jajaran Direksi PT Semesta Anugrah serta oknum-oknum di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo.

​Jika praktik pinjam stempel antar-desa ini tetap dilegalkan, maka integritas administrasi pertanahan di Jawa Timur berada dalam ancaman besar dan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak rakyat kecil.(Antok)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Halal Bihalal Mempererat Antar Keluarga Besar IKHN

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Hilir Sampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan.

Artikel

Dugaan Kasus Salah Tangkap Masyarakat Miskin Unit Polres Tuban Di Laporkan Ke Propam Polda Guna Minta Keadilan

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran Dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Keluarga dan PP Sulsel Harap Kasus Basman Nafa Yaskura Ungkap Kembali Usai Gelar Perkara di Polda

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

BERITA UTAMA

Peninjauan Lokasi Persiapan Pembangunan Kodim Baru di Manggarai Barat, Langkah Awal Menuju Peningkatan Pengawasan dan Keamanan