Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:44 WIB

Terlapor Kasus Dokter Gigi Spesialis Orthodonti Asal Surabaya Beku 9 Bulan, “SDM Unit Tipidter Patut Dipertayakan”

SURABAYA – Kuasa Hukum I Made Raden Mozart Assakhoya Putra Sitichai alias Jero Mozart mempertanyakan proses pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilakukan oleh seorang wanita asal Surabaya berinisial S yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi spesialis orthodonti.

Pasalnya, pengaduan yang sudah dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor LP/B/498/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM ,hingga 9 bulan lamanya belum ada kejelasan dari pihak Polrestabes Surabaya.

Eddy Waluyo, S.H., saat ditemui dikantornya mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya ingin mengetahui kepastian hukum kliennya yang sudah berjalan kurang lebih 9 bulan ini.

Kami mengklarifikasi kepada penyidik dari unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya atas laporan pengaduan klien kami, informasi dari pihak penyidik yang menangani perkara klien kami mengatakan bahwa berkas sudah maju dan masih menunggu turun. Penyidik masih melakukan perbaikan dan penyesuaian mindik terkait berlakunya undang – undang baru sebagai dasar dan rujukan,” ungkapnya. Senin (12/01/2026) kemaren.

Baca juga  Ketua Persatuan Rekanan Jasa Kontruksi Silaturachim (Perjakon) dengan Para Wartawan,LSM Tegal Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra

Kepada awak media Eddy mengungkapkan penyidik segera melakukan pemeriksaan serta keterangan dari S, agar kasus ini menemui titik terang,”serta menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Diketahui laporan yang dilakukan tanggal 23 Mei 2025 sampai sekarang telah berjalan 9 bulan pihak penyidik dan kami selaku Penasihat Hukum selalu berkoordinasi melalui sambungan telepon terkait pemberitahuan tentang hasil perkembangan penyidikan.

Oleh karena itu, pihaknya butuh kejelasan dan kepastian hukum tentang pelaporan tersebut agar laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ini dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu dilain tempat,saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsapp, penyidik yang menangani kasus ini membenarkan hal tersebut.

Baca juga  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening, Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

“Berkasnya sudah maju dan masih menunggu turun, masih harus dilakukan penyesuaian dan perbaikan mindik terkait berlakunya undang – undang KUHAP yang baru sebagai dasar serta rujukan.

Belum ditetapkannya S sebagai tersangka menimbulkan banyak pertanyaan publik, diketahui bahwa sebelumnya bahwa S dilaporkan ke Polrestabes Surabaya lantaran unggahnya di media sosial tiktok dengan akun @piajufri75. Beredar informasi bahwa S sendiri masih sering live tiktok dan diduga perilaku S masih sering menyinggung pihak lain dengan tuduhan tanpa bukti, hal ini semakin membuat publik semakin geram.

S sendiri saat ini sudah dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). (TIM/TOK)

Share :

Baca Juga

Artikel

30 SPM Kawasaki KLX Siap Dukung Operasional Tugas Pokok Korem 071/Wijayakusuma

Artikel

Jalan TMMD, ke-124 di Haruyan: Lancar untuk Kendaraan, Nyaman untuk Sepeda Angkut Hasil Kebun

BERITA UTAMA

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, Residivis AS Kembali Masuk Bui

Artikel

Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

BERITA UTAMA

Bupati Fauzi Hantarkan Pemkab Sumenep Raih Penghargaan ke 13 Bidang Kesehatan

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Polres Magetan Buka Bengkel Siaga dan Lakukan Ramp Check di Cemorosewu Pada Ops Ketupat 2023

Artikel

34 Pemuda Berpakaian Hitam Diamankan Polrestabes Surabaya Usai Konvoi di Depan Grahadi Surabaya