Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:44 WIB

Terlapor Kasus Dokter Gigi Spesialis Orthodonti Asal Surabaya Beku 9 Bulan, “SDM Unit Tipidter Patut Dipertayakan”

SURABAYA – Kuasa Hukum I Made Raden Mozart Assakhoya Putra Sitichai alias Jero Mozart mempertanyakan proses pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilakukan oleh seorang wanita asal Surabaya berinisial S yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi spesialis orthodonti.

Pasalnya, pengaduan yang sudah dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor LP/B/498/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM ,hingga 9 bulan lamanya belum ada kejelasan dari pihak Polrestabes Surabaya.

Eddy Waluyo, S.H., saat ditemui dikantornya mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya ingin mengetahui kepastian hukum kliennya yang sudah berjalan kurang lebih 9 bulan ini.

Kami mengklarifikasi kepada penyidik dari unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya atas laporan pengaduan klien kami, informasi dari pihak penyidik yang menangani perkara klien kami mengatakan bahwa berkas sudah maju dan masih menunggu turun. Penyidik masih melakukan perbaikan dan penyesuaian mindik terkait berlakunya undang – undang baru sebagai dasar dan rujukan,” ungkapnya. Senin (12/01/2026) kemaren.

Baca juga  Peduli Masyarakat, Kapolres Pasuruan Melaksanakan Jum'at Curhat Dan Baksos Door To Door

Kepada awak media Eddy mengungkapkan penyidik segera melakukan pemeriksaan serta keterangan dari S, agar kasus ini menemui titik terang,”serta menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Diketahui laporan yang dilakukan tanggal 23 Mei 2025 sampai sekarang telah berjalan 9 bulan pihak penyidik dan kami selaku Penasihat Hukum selalu berkoordinasi melalui sambungan telepon terkait pemberitahuan tentang hasil perkembangan penyidikan.

Oleh karena itu, pihaknya butuh kejelasan dan kepastian hukum tentang pelaporan tersebut agar laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ini dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu dilain tempat,saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsapp, penyidik yang menangani kasus ini membenarkan hal tersebut.

Baca juga  Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

“Berkasnya sudah maju dan masih menunggu turun, masih harus dilakukan penyesuaian dan perbaikan mindik terkait berlakunya undang – undang KUHAP yang baru sebagai dasar serta rujukan.

Belum ditetapkannya S sebagai tersangka menimbulkan banyak pertanyaan publik, diketahui bahwa sebelumnya bahwa S dilaporkan ke Polrestabes Surabaya lantaran unggahnya di media sosial tiktok dengan akun @piajufri75. Beredar informasi bahwa S sendiri masih sering live tiktok dan diduga perilaku S masih sering menyinggung pihak lain dengan tuduhan tanpa bukti, hal ini semakin membuat publik semakin geram.

S sendiri saat ini sudah dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). (TIM/TOK)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Untuk Cegah KARHUTLA Personil Satbinmas Polres Pulpis Himbau warga Pencari kayu Galam

BERITA UTAMA

Dampingi Tenaga Kesehatan Puskesmas Jila, Satgas Yonif 611/Awang Long Turut Bagikan Suplemen Siswi SMP Jila

Artikel

Inovasi Edu-Lead SPN Polda Jatim: Instruktur dan Pengasuh Bukan Hanya Menguji Tapi Mengedukasi dan Memotivasi

BERITA UTAMA

Pasal 50A UU 4/2026 Vs RUU Perampasan Aset: Patriot Bond dan Merah Putih Bond Berpotensi Menjadi Tameng dari Hasil Kejahatan Korupsi Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Artikel

Polsek kahayan Kuala Giat Patroli Kryd, Cegah Gangguan Keamanan

Artikel

LATIH KEMAMPUAN BELADIRI , YONBEKANG 2 KOSTRAD LAKSANAKAN LATIHAN BELADIRI TAKTIS

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Desa Kalirancang

BERITA UTAMA

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App di Wilkum Polsek Maliku