Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NARKOBA / NASIONAL / NEWS / Tag

Senin, 22 Juni 2026 - 01:30 WIB

Suami Dipenjara, Istri Justru Lanjutkan Bisnis Sabu, Raup Hingga Rp100 Juta Sebulan

Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. AS diamankan bersama seorang pria berinisial CW yang berperan sebagai kurir sabu di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya,

Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. AS diamankan bersama seorang pria berinisial CW yang berperan sebagai kurir sabu di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya,

TargetNews.ID Surabaya – Bukannya mengambil pelajaran setelah suaminya dipenjara akibat kasus narkotika, seorang wanita muda di Surabaya justru diduga meneruskan bisnis haram tersebut. Akibat perbuatannya,

perempuan berinisial AS (22) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AS diamankan bersama seorang pria berinisial CW yang berperan sebagai kurir sabu di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada 12 Juni 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas.

Baca juga  Personel Sat Samapta Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat di Saat Sedang Laks Patroli

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku melanjutkan bisnis peredaran sabu yang sebelumnya dijalankan suaminya yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.

Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Selama Mei 2026, tersangka AS mengaku telah tiga kali memesan sabu kepada pemasoknya. Dalam setiap transaksi, jumlah yang dibeli lebih dari 100 gram,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Sabtu (20/6/2026).

Dari bisnis ilegal tersebut, AS diduga memperoleh keuntungan cukup besar. Untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual kembali, ia bisa meraup keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Dalam sebulan, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Baca juga  Patroli Dialogis, Satpolairud Polres Batang Sosialisasikan Keselamatan di Pantai

Sementara itu, CW mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali mengantarkan sabu kepada pelanggan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total mencapai 292,9 gram.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan dan memburu pemasok utama berinisial R yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
@Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0830/Surabaya Utara Hadiri Pembukaan TMMD Ke-119 Di Wilayah Gresik

Artikel

Bhabinkamtibmas, Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Maksimalkan Patroli Malam di Wilkumnya Sebagai Upaya Menjaga Kamtibmas Kondusif.

BERITA UTAMA

Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Dinas

Artikel

Pemberitaan Miring Terkait PJU Didesa Banyumas Ketua BPD Siap Antar Sampai Kelokasi

BERITA UTAMA

Dandim 1612/ Manggarai Mengikuti Peringatan HUT Manggarai Timur ke-16, Mengajak Masyarakat Terus Berjuang Membangun Daerah

Artikel

Himbauan Bhabinkamtibmas kepada warga binaan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan

BERITA UTAMA

HUT RI Punya Makna Dalam, Iwan Ajak Renungkan Bersama