TargetNews.ID Surabaya – Bukannya mengambil pelajaran setelah suaminya dipenjara akibat kasus narkotika, seorang wanita muda di Surabaya justru diduga meneruskan bisnis haram tersebut. Akibat perbuatannya,
perempuan berinisial AS (22) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AS diamankan bersama seorang pria berinisial CW yang berperan sebagai kurir sabu di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada 12 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku melanjutkan bisnis peredaran sabu yang sebelumnya dijalankan suaminya yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.
Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Selama Mei 2026, tersangka AS mengaku telah tiga kali memesan sabu kepada pemasoknya. Dalam setiap transaksi, jumlah yang dibeli lebih dari 100 gram,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Sabtu (20/6/2026).
Dari bisnis ilegal tersebut, AS diduga memperoleh keuntungan cukup besar. Untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual kembali, ia bisa meraup keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Dalam sebulan, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Sementara itu, CW mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali mengantarkan sabu kepada pelanggan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total mencapai 292,9 gram.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan dan memburu pemasok utama berinisial R yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
@Redaksi










