Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NARKOBA / NASIONAL / NEWS / Tag

Senin, 22 Juni 2026 - 01:30 WIB

Suami Dipenjara, Istri Justru Lanjutkan Bisnis Sabu, Raup Hingga Rp100 Juta Sebulan

Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. AS diamankan bersama seorang pria berinisial CW yang berperan sebagai kurir sabu di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya,

Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. AS diamankan bersama seorang pria berinisial CW yang berperan sebagai kurir sabu di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya,

TargetNews.ID Surabaya – Bukannya mengambil pelajaran setelah suaminya dipenjara akibat kasus narkotika, seorang wanita muda di Surabaya justru diduga meneruskan bisnis haram tersebut. Akibat perbuatannya,

perempuan berinisial AS (22) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AS diamankan bersama seorang pria berinisial CW yang berperan sebagai kurir sabu di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada 12 Juni 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas.

Baca juga  Patroli Blue Light Polsek Tembuku Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku melanjutkan bisnis peredaran sabu yang sebelumnya dijalankan suaminya yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.

Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Selama Mei 2026, tersangka AS mengaku telah tiga kali memesan sabu kepada pemasoknya. Dalam setiap transaksi, jumlah yang dibeli lebih dari 100 gram,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Sabtu (20/6/2026).

Dari bisnis ilegal tersebut, AS diduga memperoleh keuntungan cukup besar. Untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual kembali, ia bisa meraup keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Dalam sebulan, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Baca juga  kapolres Tanjab Barat pimpin langsung upacara kenaikan pangkat 34 personel menyadang Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Sementara itu, CW mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali mengantarkan sabu kepada pelanggan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total mencapai 292,9 gram.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan dan memburu pemasok utama berinisial R yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
@Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem Singgung Komitmen TNI-Polri Selama Libur Lebaran

Artikel

Perbaikan Jembatan TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Mulai Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala Giat Patroli KRYD Sasaran Masyarakat

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Presiden RI Ir.Joko Widodo, Remiskan Pasar Among Tani Kota Batu Terbesar Di Indonesia

Artikel

Memiliki Bakat Kreatif, inilah Profil dari Aiptu Agus Sumardi Halid

Artikel

Raih IKPA Terbaik Pertama, Polres Pulang Pisau Terima Penghargaan Dari KPPN Palangkaraya

BERITA UTAMA

OKNUM TIPITER POLDA JATIM, DESAK PENEGAK HUKUM TRANPARAN