Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Juni 2026 - 01:43 WIB

Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

Foto: Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

Foto: Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

TargetNews.ID Sumenep – Kesigapan jajaran Polsek Bluto, Polres Sumenep, membuahkan hasil dengan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyelamatkan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di area depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernopol M 5218 TZ milik Hanis Amrozi sebelumnya dipinjam oleh karyawannya, Turiman, untuk memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling yang berlokasi di depan Kantor BPRS Bluto.

Saat berada di lokasi, kendaraan tersebut diduga dibawa oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial M.S.H. (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Menyadari motor yang dipinjamnya telah hilang, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan.

Baca juga  Seksi Dokkes Polresta Palangka Raya Cek lagi Kesehatan para Personel

Ketika menuju lokasi kejadian, Hanis Amrozi secara tidak sengaja melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang pria di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek. Merasa curiga, korban langsung menghentikan pengendara dan memeriksa kendaraan tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, sepeda motor yang dibawa pria tersebut ternyata benar merupakan miliknya yang sebelumnya hilang.

Pelaku kemudian diamankan oleh korban bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Bluto yang datang ke lokasi. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Bluto guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu buah BPKB, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kontak.

Baca juga  Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp9 juta. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 20 Juni 2026.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama proses penanganan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bluto dilaporkan tetap aman dan kondusif.
@Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Sampang Lakukan Survei Jalan Rusak di Jl. Raya Jrengik

Artikel

Polsek Maliku Cek Keamanan Lingkungan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku

Artikel

Pertajam Kemampuan, Regu Pandu Tempur Yonif 1 Marinir Laksanakan Latihan Kontak Drill Dan Penyeberangan Sungai

Artikel

Peresmian Jembatan dan Embung Hibah BNPB, Bupati Sampang: “Ini Urat Nadi Ekonomi Masyarakat

Artikel

Danrem 073/Mkt Dampingi Pangdam IV/Dip Dalam Rangka PAM Kunker RI 1 di Salatiga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Rapikan Dinding RTLH, Wujudkan Hunian yang Lebih Nyaman

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI POLRI bersama MPA Laksanakan Patroli di Wilkum Polsek Maliku.