Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Juni 2026 - 01:43 WIB

Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

Foto: Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

Foto: Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

TargetNews.ID Sumenep – Kesigapan jajaran Polsek Bluto, Polres Sumenep, membuahkan hasil dengan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyelamatkan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di area depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernopol M 5218 TZ milik Hanis Amrozi sebelumnya dipinjam oleh karyawannya, Turiman, untuk memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling yang berlokasi di depan Kantor BPRS Bluto.

Saat berada di lokasi, kendaraan tersebut diduga dibawa oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial M.S.H. (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Menyadari motor yang dipinjamnya telah hilang, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan.

Baca juga  Dukung Program MBG, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Kawal Distribusi Makanan Bergizi

Ketika menuju lokasi kejadian, Hanis Amrozi secara tidak sengaja melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang pria di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek. Merasa curiga, korban langsung menghentikan pengendara dan memeriksa kendaraan tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, sepeda motor yang dibawa pria tersebut ternyata benar merupakan miliknya yang sebelumnya hilang.

Pelaku kemudian diamankan oleh korban bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Bluto yang datang ke lokasi. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Bluto guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu buah BPKB, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kontak.

Baca juga  Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi di Sekolah

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp9 juta. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 20 Juni 2026.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama proses penanganan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bluto dilaporkan tetap aman dan kondusif.
@Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Jual Tiket Konser Musik Fiktif Lewat Medsos, Publik Figur Asal Bandung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Tinjau Kawasan Wisata Ragunan, Polri Pastikan Keselamatan dan Kenyaman Masyarakat Libur Lebaran

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Serahkan Penghargaan Lengkapi Hari Guru

Artikel

Pasi Ops Kodim 1208/Sambas Hadiri Simulasi Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pilkada Tahun 2024 Kab. Sambas.

BERITA UTAMA

Kasatsamapta kembali Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Pastikan Masyarakat Lancar dengan Aktivitasnya, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi

Artikel

Karyawan RSUD dr.iskak Tulungagung Lakukan Donor Darah di Bulan Ramadhan 1446 H