Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:48 WIB

Dugaan Kriminalisasi Warga, GRIB JAYA Sidoarjo Layangkan Surat Audiensi ke Kajari

Foto: Dugaan Kriminalisasi Warga, GRIB JAYA Sidoarjo Layangkan Surat Audiensi ke Kajari

Foto: Dugaan Kriminalisasi Warga, GRIB JAYA Sidoarjo Layangkan Surat Audiensi ke Kajari

SIDOARJO — TargetNews.id Sabtu 17/01/2026 Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB JAYA) Kabupaten Sidoarjo resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Sabtu, (17/1/26). Langkah ini dipicu oleh dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi terhadap dua warga, Abd. Wahab dan Nur Khasanah, yang saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

​Ketua DPC GRIB JAYA Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan penerapan pasal yang dinilai janggal. Ia menyoroti kemunculan “pasal siluman” secara mendadak saat berkas perkara memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari kepolisian ke kejaksaan.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 015/DPC-GRIBJAYA/SDA/I/2026, kejanggalan tersebut terlihat pada perbedaan pasal yang disangkakan sejak awal penyidikan hingga ke meja hijau:

Baca juga  Prajurit Brigif 2 Marinir Ikuti Entry Briefing Komandan Korps Marinir

​Di Polresta Sidoarjo, Penyidik Satreskrim hanya menetapkan Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin secara bersama-sama).

​Di Kejari Sidoarjo (Tahap II), Muncul tambahan Pasal 160 KUHP
(tentang penghasutan) yang sebelumnya tidak pernah ada dalam proses penyidikan awal.

​”Kami mencatat ada kejanggalan yang sangat mencolok. Berdasarkan keterangan pengadu, saat di kepolisian mereka hanya disangkakan pasal 167 jo 55. Namun, secara mengejutkan pada Tahap II di Kejaksaan, muncul Pasal 160 KUHP. Ini yang memicu dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap saudara kami,” tegas Slamet Joko Anggoro. ​

Menolak Intervensi serta Menuntut Transparansi ​Meski kasus sudah bergulir di pengadilan, Slamet menegaskan bahwa GRIB JAYA tidak bermaksud mengintervensi independensi hakim.

Sebaliknya, pihaknya menuntut klarifikasi dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai landasan hukum perubahan dakwaan tersebut. ​

Baca juga  Kluarga Besar Maskurlloh Selamat HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H

“Tuntutan jaksa sudah dibacakan, artinya tugas penuntutan sementara selesai. Kami ingin beraudiensi untuk menanyakan landasan hukum munculnya pasal tambahan tersebut. Jangan sampai hukum tajam ke bawah karena pesanan pihak tertentu. Kami berdiri di sini untuk memastikan tegaknya keadilan yang murni,” tambahnya.

​Tembusan hingga Pusat ​Sebagai bentuk keseriusan dan transparansi, surat permohonan audiensi ini juga ditembuskan kepada ​Ketua Umum GRIB JAYA (H. Hercules RM), ​Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ​Kapolresta Sidoarjo, ​Bupati Sidoarjo.

​Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan audiensi maupun tudingan perubahan pasal tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejari Sidoarjo demi keberimbangan informasi (cover both sides).(Atk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Seng Pos Kamling di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Arek-arek Jawa Timur mana suaranyaa???

BERITA UTAMA

Waozaro Hulu, S.Pd., M.I.P Dilantik menjadi Kepala BKPSDM Nias Selatan

Artikel

Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Dua Kasus Curas, 4 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Dewi Fortuna : Ingin Kembalikan Kejayaan Gaharu Indonesia di Mata Dunia

Artikel

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Dan Bhabinkamtibmas Klirong Pengaman Peringatan Khaul K.H.Abdul Syukur

BERITA UTAMA

DAMPINGI PRESIDEN JOKOWI TINJAU PASAR BULULAWANG, GUBERNUR KHOFIFAH PASTIKAN INFLASI DI JATIM TERKENDALI