Banama Tingang – Suara bising knalpot tidak standar yang meresahkan warga akhirnya mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, menggelar razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong pada Senin malam (19/01/2026).
Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan polusi suara di lingkungan mereka. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir jalanan dan memberhentikan satu per satu pengendara yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa selain melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi mengenai aturan teknis kendaraan.
Uniknya, Polsek Banama Tingang menerapkan pendekatan persuasif dalam penertiban ini. Pengendara yang terjaring diberikan pilihan untuk melepas sendiri knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar di lokasi razia agar diizinkan melanjutkan perjalanan.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dengan jelas mengatur persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas kebisingan suara knalpot,” tegas IPDA Fasca Candra Lukmana.
Lebih lanjut, IPDA Fasca mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Knalpot brong dinilai sangat mengganggu ketertiban umum karena suaranya yang memekakkan telinga dan kerap memicu keresahan warga.
Melalui razia yang digelar Senin malam tersebut, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran pengendara dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga situasi lingkungan agar tetap tenang, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Humasrespulpis)










