Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:09 WIB

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

 

Banama Tingang – Suara bising knalpot tidak standar yang meresahkan warga akhirnya mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, menggelar razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong pada Senin malam (19/01/2026).

Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan polusi suara di lingkungan mereka. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir jalanan dan memberhentikan satu per satu pengendara yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa selain melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi mengenai aturan teknis kendaraan.

Baca juga  Dikala melaksanakan Patroli petugas juga ajak Masyarakat agar tidak terlihat Kejahatan TPPO

Uniknya, Polsek Banama Tingang menerapkan pendekatan persuasif dalam penertiban ini. Pengendara yang terjaring diberikan pilihan untuk melepas sendiri knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar di lokasi razia agar diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dengan jelas mengatur persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas kebisingan suara knalpot,” tegas IPDA Fasca Candra Lukmana.

Baca juga  PRAJURIT MENBANPUR 3 MAR LAKSANAKAN SAMAPTA UKP 01-04-2023

Lebih lanjut, IPDA Fasca mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Knalpot brong dinilai sangat mengganggu ketertiban umum karena suaranya yang memekakkan telinga dan kerap memicu keresahan warga.

Melalui razia yang digelar Senin malam tersebut, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran pengendara dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga situasi lingkungan agar tetap tenang, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Geger Warga Sampang : Usai Rilis Predator Sekolahan Diduga Dibebaskan

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

Uncategorized

Personil Satbinmas himbau warga dengan Maklumat Kapolda Kalteng Cegah KARHUTLA

Artikel

Pipanisasi Kodim 0713 Brebes, Inovasi Cegah Krisis Air

BERITA UTAMA

Mahasiswa Universitas Mpu Tantular Jakarta Kunjungi Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Dalami Nilai Bhinneka Tunggal Ika dari Kitab Sutasoma

Artikel

Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Penanganan Bencana

Artikel

BABINSA KORAMIL 1710-03/KUALA KENCANA BERIKAN LATIHAN PBB KEPADA SISWA SISWI SD YPPK ST. YAKOBUS

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.
error: Konten dilindungi!!