Banama Tingang – Suara bising dari knalpot tidak standar yang kerap memekakkan telinga menjadi sasaran utama jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau. Pada Senin malam (19/01/2026), pihak kepolisian menggelar razia penertiban sebagai langkah nyata menanggapi keluhan masyarakat terkait polusi suara yang mengganggu kenyamanan umum.
Dalam operasi tersebut, petugas memberhentikan para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Tidak hanya melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi langsung mengenai dampak negatif kebisingan knalpot terhadap ketertiban lingkungan serta aspek hukum yang melandasinya.
Pendekatan persuasif menjadi warna tersendiri dalam razia kali ini. Pengendara yang terjaring diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali dengan syarat wajib melepas knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar pabrik di lokasi atau di bawah pengawasan petugas secara langsung.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk batas ambang kebisingan suara knalpot,” jelas IPDA Fasca.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggar tidak main-main, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Hal ini dikarenakan knalpot brong dianggap tidak memenuhi syarat teknis dan sangat mengganggu ketenangan warga.
Melalui kegiatan penertiban rutin ini, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat. Tujuannya agar tercipta situasi lingkungan yang tenang, damai, dan kondusif bagi seluruh warga di wilayah hukum Banama Tingang. (Humasrespulpis)










