Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:09 WIB

Ganggu Kenyamanan Umum, Pengguna Knalpot Brong Diberi Edukasi dan Penindakan

Ganggu Kenyamanan Umum, Pengguna Knalpot Brong Diberi Edukasi dan Penindakan

Ganggu Kenyamanan Umum, Pengguna Knalpot Brong Diberi Edukasi dan Penindakan

 

Banama Tingang – Suara bising dari knalpot tidak standar yang kerap memekakkan telinga menjadi sasaran utama jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau. Pada Senin malam (19/01/2026), pihak kepolisian menggelar razia penertiban sebagai langkah nyata menanggapi keluhan masyarakat terkait polusi suara yang mengganggu kenyamanan umum.

Dalam operasi tersebut, petugas memberhentikan para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Tidak hanya melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi langsung mengenai dampak negatif kebisingan knalpot terhadap ketertiban lingkungan serta aspek hukum yang melandasinya.

Pendekatan persuasif menjadi warna tersendiri dalam razia kali ini. Pengendara yang terjaring diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali dengan syarat wajib melepas knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar pabrik di lokasi atau di bawah pengawasan petugas secara langsung.

Baca juga  Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk batas ambang kebisingan suara knalpot,” jelas IPDA Fasca.

Baca juga  MENDEKATKAN SERTA MENSUCIKAN DIRI PADA TUHAN YANG MAHA ESA, ANGGOTA BATALYON INFANTERI 11 MARINIR MELAKSANAKAN SHOLAT TARAWIH BERJAMAAH DI BULAN SUCI RAMADHAN 2023.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggar tidak main-main, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Hal ini dikarenakan knalpot brong dianggap tidak memenuhi syarat teknis dan sangat mengganggu ketenangan warga.

Melalui kegiatan penertiban rutin ini, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat. Tujuannya agar tercipta situasi lingkungan yang tenang, damai, dan kondusif bagi seluruh warga di wilayah hukum Banama Tingang. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

BERITA UTAMA

Perayaan Natal di Labuhan Berjalan Aman dan Lancar

Artikel

JALA FAIR TAHUN 2025 8-11 Januari 2025 Di Gedung Balai Samudera Jakarta

Artikel

KPK Datang Ke Bengkulu, Daerah Pertama yang Dikunjungi Kabupaten Kaur

BERITA UTAMA

Mantapkan Sinergitas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Kapolsek Dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Kades

BERITA UTAMA

ARCI Menilai Pencapresan Ganjar Pranowo Merupakan Respon Keras PDIP pada Gerindra