Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:09 WIB

Ganggu Kenyamanan Umum, Pengguna Knalpot Brong Diberi Edukasi dan Penindakan

Ganggu Kenyamanan Umum, Pengguna Knalpot Brong Diberi Edukasi dan Penindakan

Ganggu Kenyamanan Umum, Pengguna Knalpot Brong Diberi Edukasi dan Penindakan

 

Banama Tingang – Suara bising dari knalpot tidak standar yang kerap memekakkan telinga menjadi sasaran utama jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau. Pada Senin malam (19/01/2026), pihak kepolisian menggelar razia penertiban sebagai langkah nyata menanggapi keluhan masyarakat terkait polusi suara yang mengganggu kenyamanan umum.

Dalam operasi tersebut, petugas memberhentikan para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Tidak hanya melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi langsung mengenai dampak negatif kebisingan knalpot terhadap ketertiban lingkungan serta aspek hukum yang melandasinya.

Pendekatan persuasif menjadi warna tersendiri dalam razia kali ini. Pengendara yang terjaring diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali dengan syarat wajib melepas knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar pabrik di lokasi atau di bawah pengawasan petugas secara langsung.

Baca juga  Menyambangi Lingkungan Warga Masyarakat Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan TPPO

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk batas ambang kebisingan suara knalpot,” jelas IPDA Fasca.

Baca juga  Heboh Kelakuan Bejat Sang Predator Calek Terpilih Lecehkan Anak di Bawah Umur

Kapolsek juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggar tidak main-main, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Hal ini dikarenakan knalpot brong dianggap tidak memenuhi syarat teknis dan sangat mengganggu ketenangan warga.

Melalui kegiatan penertiban rutin ini, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat. Tujuannya agar tercipta situasi lingkungan yang tenang, damai, dan kondusif bagi seluruh warga di wilayah hukum Banama Tingang. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Terus Berikan Sosialisasi Karhutla

Artikel

Dandim Brebes Pimpin Pemasangan Tiang Pancang Jembatan Gantung di Dukuh Wadas Gumantung

BERITA UTAMA

Sambut HUT Ke-73, Prajurit Yonif 1 Marinir Laksanakan Pertandingan Bola Voli Pantai

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Kanit Binmas Sapa Masyarakat, Sampaikan Kamtibmas

Artikel

Upacara Hari Kesadaran Nasional: TNI Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pelantikan dan Pilkada

BERITA UTAMA

Polisi Tegaskan Kabar Pelaku Pembunuhan di Mojokerto Dibebaskan Adalah HOAX