Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:14 WIB

MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Foto: MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Foto: MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

TargetNews.id – Nganjuk– 20 Januari 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MK menyatakan, sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

Baca juga  Polres Malang Serentak Gelar Doa Bersama Untuk Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan

Dewan Pers menilai putusan tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. “Setiap keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan kriminalisasi,” tegas Dewan Pers.

Tokoh pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja, menyebut putusan MK sebagai kemenangan bagi kemerdekaan pers. Menurutnya, kriminalisasi wartawan dapat melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
MK menegaskan perlindungan ini tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib bekerja profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Baca juga  Personil Polsek Sebakul Melaksanakan sosialisasi E-Sapu Bersih Pungutan Liar di Desa Sebangau Permai.

Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya berada di ranah Dewan Pers. Putusan MK ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.

Kabiro Nganjuk Jomsen Silitonga

Share :

Baca Juga

Artikel

Operasi Ketupat Semeru 2025 Sukses, AKBP Hendro Sukmono Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Bangkalan

Artikel

Waka SPN Polda Jatim Sampaikan Perdupsis Cetak Calon Bintara Polri Profesional dan Berintegritas

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun desa mentaren 2

BERITA UTAMA

Ketua Relawanies Jaya Pranatha, Umumkan Deklarasi Mendukung Anies Baswedan 2024

Artikel

Serda Pudja, Kowad Kodam II/Swj Harumkan TNI AD di Kapolri Cup 2024

Artikel

Peringati HUT ke-446 Kota Tegal, Dedy Yon Serahkan Dokumen Kependudukan Anak

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Silaturahmi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Kecamatan Kuwarasan 1444 H

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler ke-129 Lakukan Pengecoran Ulang Lantai RTLH