Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:08 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Tersangka Pelaku dan Penadah Diamankan

Foto: Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku.

Foto: Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku.

BONDOWOSO TargetNews.ID Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka yang berperan sebagai pencuri dan penadah motor milik HA (39) warga Dusun Widoro, Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso yang dilaporkan hilang.

Tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM (34), H (35) dan UH (34) yang merupakan warga Bondowoso.

Dalam keterangannya, Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pencurian dilakukan oleh tersangka MM pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat itu, MM berjalan kaki di Jalan Saliwiryo dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya,” kata Kapolres Bondowoso, Rabu (21/1/26).

Baca juga  DPUPR Batu Siapkan Semua Bidang dan Alat Penunjang, Hadapi Musim Hujan

Di tempat tersebut MM melihat sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Melihat kondisi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,”terang AKBP Aryo.

Mantan Kasubdit Regident Polda Jawa Barat tersebut menambahkan, setelah berhasil menguasai motor hasil curian, MM menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut.

“H kemudian menghubungkan MM dengan tersangka UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta,” tambah AKBP Aryo.

Dari transaksi MM dengan UH tersebut, tersangka H memperoleh komisi sebesar Rp.50 ribu sebagai perantara.

Baca juga  Jelang Pemilu 2024 Polres Malang Siagakan Personel di Kantor KPU

Kini Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut

Sementara itu barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, Satu lembar STNK, Satu buah BPKB, Satu buah kunci kontak yang sebelumnya juga diamankan, kini diserahkan kembali ke pemiliknya.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Sedangkan tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal Empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Dampingi Pj Bupati dalam Pemantauan Keamanan Pilkada 2024

Artikel

Monitoring Ketersediaan air, Parit Galian di Sekitar Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Liputandetik.id Berbagi Zakat dan Takjil di Gedangsewu, Tebar Kepedulian Jelang Idul Fitri 1447 H

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Tujuan Anggota Satpolairud Cegat Masyarakat Di dermaga Fery

BERITA UTAMA

Bangun Sinergitas, Babinsa Lemahduwur Koramil 19/ Kuwarasan Komsos dengan Kades dan Perangkat Desa

Artikel

Kisah Inspiratif dari Haruyan: TMMD Sentuh Kehidupan Lansia

Artikel

Gladi Sis Pamkota Polres Sampang Antisipasi Kerusuhan Pilkada 2024,