Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:14 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

Foto: Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

Foto: Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

KOTA PASURUAN – TargetNews.id Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung Kecamatan Grati, pada hari Kamis (22/1/26) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” kata AKP Ronny, Sabtu (24/1/26).

Dalam pengungkapn tersebut,kata AKP Ronny, petugas mengamankan Dua orang tersangka dan barang bukti Sabu seberat 45,76 gram.

“Ada orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) yang saat ini kami amankan untuk pendalaman pemeriksaan,” tambah AKP Ronny.

Baca juga  Cepat dan Transparan , Pelayanan Samsat Mojokerto Kota Diapresiasi Warga Jetis

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam.

Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya serius Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota dan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Ronny Margas.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Samsul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Swalayan

BERITA UTAMA

Banywangi .Cerita Warga Pancer Banyuwangi Usai Tour Tambang PT Bumi Suksesindo

Artikel

Tingkatkan Silaturahmi, Babinsa Kaliau Hadiri Peringatan Maulid NABI MUHAMMAD SAW Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Mesin Molen Rusak, Satgas TMMD ke 126 Kodim 1208/Sambas Turun Tangan Memperbaiki

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan komsos dengan perangkat desa di wilayah Binaannya

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla dalam Melaksanakan Sambang di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Bentuk Sinergitas Forkopimcam Klirong Berikan Selamat Kepada Koramil 15/Klirong Dalam Rangka HUT ke-78 TNI

Artikel

Sukseskan Asta Cita, Polres Bojonegoro Serahkan Bantuan Pertanian untuk Masyarakat