Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Senin, 26 Januari 2026 - 21:40 WIB

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

TARGETNEWS.ID GRESIK – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang siswi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik.

Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.

“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/26).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas.

Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban aksi bejat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Pelaku mendekati korban dari samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri.

Baca juga  Kodim 0902/Berau Siapkan Lahan Penanaman Jagung Untuk Han Pangan

Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.

Hasilnya, pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan hunting di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku berinisial DW (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, Handphone, Rekaman CCTV di sekitar TKP.

Baca juga  Warga Lapor 110, Polisi Bongkar 10,8 Kg Ganja Gudang Ekspedisi

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Arya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik Polda Jatim berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.

“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kapolres Gresik meminta masyarakat, jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor Polisi terdekat atau menghubungi call center 110 serta hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Samsul

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Sampang Tinjau Jalan Infrastruktur Kadungdung Bringkoning, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long, Komsos dan Kesehatan Gratis Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Mimika

Artikel

Gerak Cepat, Polres Madiun Ungkap Pria Pamer Organ Intim yang Viral di Medsos Pelaku Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Artikel

Petani Kedungoleng Panen Jagung Tahap I, Wujud Nyata Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Artikel

Danrem 031/WB Hadir Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79

Artikel

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Jaga Kamtibmas Tetap kondusif Selama Pemilu, Satpolairud Himbau Gunakan Media Spanduk

BERITA UTAMA

SAMBANG KE SEKOLAH DASAR BHABINKAMTIBMAS KOORDINASI TENTANG PERMASALAHAN SISWA