Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:37 WIB

Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Foto: Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Foto: Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Surabaya, TargetNews.id Sidang Terdakwa Hermanto Oerip perkara dugaan penipuan dan penggelapan tambang nikel bernilai puluhan miliar, kembali digelar di ruang Tirta pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan sela (penolakan eksepsi) oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh penasehat hukum Terdakwa Hermanto Oerip.
dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi – saksi.

Baca juga  Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Alur Pelayanan Biaya Pelayanan Dan Waktu Pelayanan Penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Tengah

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” tegas Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum ( JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum, sehingga keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan secara yuridis.

Dalam perkara ini Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melakukan dugaan penipuan investasi tambang nikel fiktif di Kabaena Sulawesi Tenggara, yang merugikan korban Soewondo Basuki senilai Rp 75 Miliar hingga Rp 147 miliar.

Baca juga  elang Pilkada, Pj. Wali Kota Tegal Ikuti Patroli Skala Besar

Atas perbuatannya, Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak tengah menyiapkan Tim Jaksa untuk tahap pemeriksaan saksi guna membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.@NUR.

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 1612-04/Borong Lakukan Karya Bhakti Bersih-Bersih dalam Rangka Memperingati HARI JUANG TNI-AD

BERITA UTAMA

Setda Kabupaten Tegal Matangkan Renja 2027 Melalui Forum Perangkat Daerah Tahun 2026

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Sertu Mahfudz. G Hadir Pada Acara Penandatanganan Berkas Calon Kades

Artikel

Jalan Tertutup Pohon Tumbang, Polisi dan Warga Bahu Membahu Lakukan Pembersihan

Artikel

Gubernur AKADEMI TNI ANGKATAN LAUT bersama seluruh civitas Akademika AKADEMI TNI ANGKATAN LAUT mengucapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Artikel

Beri Penghargaan Kepada 40 Personel Berprestasi, Berikut Arahan Kapolda Jatim Jelang Pemilu dan Nataru 2024

Artikel

Danyonmarhanlan VIII Turut Menghadiri kegiatan Penutupan Festival HAM Kota Bitung Tahun

Artikel

Heboh Kenali dan jauhi “flexing” oleh Kejati Jatim