Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:37 WIB

Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Foto: Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Foto: Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Surabaya, TargetNews.id Sidang Terdakwa Hermanto Oerip perkara dugaan penipuan dan penggelapan tambang nikel bernilai puluhan miliar, kembali digelar di ruang Tirta pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan sela (penolakan eksepsi) oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh penasehat hukum Terdakwa Hermanto Oerip.
dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi – saksi.

Baca juga  Dandim 0808/Blitar Hadiri Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” tegas Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum ( JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum, sehingga keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan secara yuridis.

Dalam perkara ini Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melakukan dugaan penipuan investasi tambang nikel fiktif di Kabaena Sulawesi Tenggara, yang merugikan korban Soewondo Basuki senilai Rp 75 Miliar hingga Rp 147 miliar.

Baca juga  Polres Tegal Sambut Peserta Didik Sespimmen Polri, Perkuat Kompetensi Kepemimpinan dan Manajemen

Atas perbuatannya, Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak tengah menyiapkan Tim Jaksa untuk tahap pemeriksaan saksi guna membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.@NUR.

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Bentuk Sadar Hukum, Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Laksanakan Pembuatan Sim Kendaraan Motor/Mobil

Artikel

Berkah Air Bersih TMMD: Warga Pengambau Hilir Luar Kini Tak Perlu Lagi Mengendapkan Air Sungai

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Dua Pengedar Obat Keras, 402 Butir Pil Logo Y Disita

Artikel

TNI Hadir untuk Negeri, Rehab Panti Asuhan, Tanamkan Wasbang hingga Wujudkan Air Bersih bagi Anak-anak

Artikel

Perda Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat,

Artikel

Dinas PU Beltim Fokus Pembangunan Rumah Layak Huni

BERITA UTAMA

Gembok Pagar Dirusak, Honda Beat Milik Warga Randu Timur Lebar Raib Digondol Maling

Artikel

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice