Home / BERITA UTAMA / NARKOBA

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Dua Pengedar Obat Keras, 402 Butir Pil Logo Y Disita

Foto: Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Dua Pengedar Obat Keras, 402 Butir Pil Logo Y Disita

Foto: Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Dua Pengedar Obat Keras, 402 Butir Pil Logo Y Disita

TARGETNEWS.ID SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras tertentu yang dikemas dalam paket kecil dan siap diedarkan. Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S dan R beserta barang bukti berupa ratusan butir pil berlogo Y.

Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yudha Julianto, mewakili Kapolres Sampang menjelaskan kepada awak media, Jumat (24/7/2026), bahwa penangkapan bermula dari diamankannya terduga pelaku berinisial S. Dari tangan pelaku pertama ini, petugas menyita 45 butir pil berlogo Y yang telah dikemas menjadi tiga poket dan diduga siap disebarkan.

“Yang pertama kami amankan yaitu si S. S ini kita amankan dengan barang bukti sejumlah 45 butir pil berlogo Y yang sudah dikemas dalam bentuk tiga poket yang siap edar,” ujar Iptu Yudha.

Baca juga  APAKABAR" Pak Kapolda Jatim, "Sabung Ayam Aduan BLITAR Menyalah Tak Tersentuh Hukum APH"

Pihak kepolisian kemudian melanjutkan pengembangan pada malam yang sama, yang mengarah kepada terduga pelaku kedua berinisial R. Saat dilakukan pengejaran di kediamannya, petugas kembali menemukan 357 butir pil yang juga telah dibungkus dalam paket kecil berisi masing-masing tiga butir.

Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut diduga berasal dari empat botol yang masing-masing berisi sekitar 800 butir. Sebagian sudah disebarkan, sedangkan sisanya dikemas ulang untuk dipasarkan kembali. Modus yang digunakan adalah membagi pil menjadi paket-paket kecil berisi tiga butir dengan harga jual Rp10.000 per paket. Keuntungan dari penjualan empat botol tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp4,8 juta, sementara barang yang belum terjual bernilai sekitar Rp350.000.

Baca juga  LPI TIPIKOR RI dan Kuasa Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum

“Dia memang sengaja mengedarkan karena sudah diklip kecil-kecil. Jadi ada paket hemat per tiga,” jelas Iptu Yudha.

Penyidik masih menelusuri asal-usul barang tersebut. Dari keterangan awal, obat keras itu diduga berasal dari wilayah Surabaya, namun jaringan pemasok utama masih terus didalami. Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Lakukan Anjangsana Pererat Hubungan TNI-Rakyat

BERITA UTAMA

Sepekan Pasca Operasi,JIMAH Warga Desa Gunung Maddah Meninggal Di RSMZ

BERITA UTAMA

Puslitbang Lakukan Evaluasi Mutu Sarana Dan Prasarana Polri Untuk Pengamanan Objek Vital Dalam Rangka Pemilu 2024 Di Polda Kalbar Beserta Polres Dan Jajaran

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Terus Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga

BERITA UTAMA

Tetap Semangat Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Artikel

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Tersangka Diamankan

Artikel

Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat dan penyerahan Penghargaan

BERITA UTAMA

Gengsi Politik MBG dan Narasi Populis yang Semu: Moratorium Total Sebuah Solusi Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)