Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 2 Februari 2026 - 12:44 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pesetubuhan Anak di Bawa umur

TARGETNEWS.ID GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

Baca juga  Wakili Dandim, Pasi Intel 1002/HST Turut Tabur Bunga pada Ziarah Nasional 2025

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Tertibkan Pengendara yang Tidak Pakai Helm

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Samsul

Share :

Baca Juga

Artikel

Dwi, Bayi Kelahiran 2 November Dinobatkan Jadi Keluarga Besar RSUD Kardinah

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

BERITA UTAMA

Tidak Mandang Tempat, Babinsa Sambangi Warga Komsos di tengah sawah

Artikel

Hangat dan Humanis, Babinsa Serda Jangkung Pererat Silaturahmi dengan Warga Binaan

Artikel

Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakorgub tahun 2024.

BERITA UTAMA

Kasus Skema Ponzi Raja Sapta Oktohari Dilanjutkan Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

Artikel

Kunjungan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) ke PTPN IV Regional V

BERITA UTAMA

Dewi Aryani Gelar Sosialisasi Gema Cermat