Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:51 WIB

Pengelolaan Dana “Uang Pembangunan” SMKN 2 Nganjuk Disorot, Publik Menanti Keterbukaan Komite Sekolah

TargetNews.id – Nganjuk, Kamis 5 Februari 2026 — Dugaan penarikan dana yang disebut sebagai “uang pembangunan” di SMKN 2 Nganjuk memicu sorotan serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya penarikan Rp300 ribu per siswa per tahun. Nominal tersebut dinilai memunculkan kesan sebagai kewajiban yang telah ditentukan, bukan sekadar sumbangan sukarela.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena SMK negeri pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan dari negara melalui Dana BOS serta dukungan anggaran pendidikan lainnya. Muncul pertanyaan publik, mengapa masih ada pungutan dengan istilah pembangunan yang disertai angka pasti.

Tim media telah mendatangi SMKN 2 Nganjuk guna meminta penjelasan resmi. Namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Pihak Humas sekolah menyatakan tidak berwenang memberi keterangan dan mengarahkan media kepada Ketua Komite Sekolah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Menteng Bantu Evakuasi Pemuda Mabuk yang Tertidur di Tepi Jalan

Ketua Komite SMKN 2 Nganjuk diketahui bernama Zainal Arifin. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui empat pesan WhatsApp dan tiga panggilan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons. Sikap tertutup ini justru memperkuat tanda tanya publik terhadap mekanisme pengelolaan dana tersebut.

Dalam pengelolaan dana pendidikan, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan administratif. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak mengikat, dan tidak menimbulkan tekanan.

Jika benar terdapat nominal yang telah ditetapkan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi. Situasi ini menuntut penjelasan terbuka dari pihak sekolah maupun komite, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar dana, tetapi integritas lembaga pendidikan negeri.

Baca juga  Biddokkes Polda Jatim Kerahkan 459 Nakes Untuk Bakti Kesehatan Akabri 91 di Malang

Sejumlah pertanyaan mendasar pun mencuat:

* Apa dasar hukum penetapan Rp300 ribu per siswa?

* Untuk kegiatan pembangunan apa dana tersebut dialokasikan?

* Berapa total dana yang telah terkumpul?

* Apakah ada konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar?

Ketiadaan klarifikasi hingga saat ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan tersebut tidak dijalankan secara transparan. Padahal, lembaga pendidikan negeri seharusnya menjadi contoh akuntabilitas publik, bukan menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah dan Ketua Komite Sekolah tetap memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan resmi.

(Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Koramil 15/Klirong Hadiri Pengajian Rutin

BERITA UTAMA

Langkah Cepat Polisi RW di Jember, Berhasil Selamatkan Bayi Yang Ditemukan Warga

Artikel

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Di Rembang

Artikel

Pastikan Kondisi Personel Tetap Sehat Dan Prima, Bid Kesjas Korbrimob Polri Gelar Rikkes Berkala

Artikel

Danyonmarhanlan VIII Bitung Turut Monitoring Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Artikel

Terus menerus Sambangi warga di kebun Personil Satbinmas berikan Himbauan dan tentang larangan karhutla

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo S.E Memimpin Upacara Bendera Hari Ini Senin

BERITA UTAMA

344 Siswa Dikmata 43/1 Kejuruan Marinir Siap di Gembleng Jadi Prajurit Petarung