Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:50 WIB

Pengelolaan Dana “Uang Pembangunan” SMKN 2 Nganjuk Disorot, Publik Menanti Keterbukaan Komite Sekolah

TargetNews.id – Nganjuk, Kamis 5 Februari 2026 — Pengelolaan dana yang disebut sebagai “uang pembangunan” di SMKN 2 Nganjuk tengah menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun menyebut adanya penarikan dana sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun, yang beredar di kalangan wali murid.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sekolah negeri pada dasarnya telah mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui Dana BOS serta anggaran pendidikan lainnya. Istilah “uang pembangunan” yang disertai nominal tertentu menimbulkan persepsi sebagai kewajiban, bukan sekadar sumbangan sukarela.

Untuk memperoleh penjelasan resmi, tim media mendatangi SMKN 2 Nganjuk. Namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat saat dikunjungi. Pihak Humas sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan keterangan dan mengarahkan media untuk menghubungi Ketua Komite Sekolah.

Baca juga  Perkuat Sinergitas Kapolres Madiun Kota Silaturahmi ke Mako Yonif Para Raider 501/BY

Menurut keterangan Humas, Ketua Komite SMKN 2 Nganjuk adalah Zainal Arifin. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp sebanyak empat kali serta panggilan telepon tiga kali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, transparansi merupakan aspek penting. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana harus memenuhi prinsip sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak bersifat mengikat, serta tidak menimbulkan tekanan kepada peserta didik maupun orang tua.

Baca juga  Jelang HUT Ke-77 Jalasenastri, Pembina Dan Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ikuti Tatap Muka Kasal Dengan Anggota Jalasenastri

Jika terdapat nominal yang telah ditetapkan, publik menilai penting adanya penjelasan terkait dasar kebijakan, mekanisme penetapan, serta peruntukan dana tersebut. Pertanyaan yang mengemuka di antaranya menyangkut dasar hukum penarikan dana, rencana penggunaan anggaran, jumlah dana yang telah terkumpul, serta jaminan bahwa tidak ada tekanan terhadap siswa.

Sorotan masyarakat bukan semata soal adanya pembangunan, melainkan pada aspek mekanisme dan akuntabilitas. Sebagai lembaga pendidikan negeri, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah maupun Ketua Komite Sekolah masih memiliki ruang hak jawab untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi.

(Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Langkah Awal Dalam Penanganan Penurunan Angka Stunting Wilayah Babinsa Lorong Hadiri Rembuk Stunting

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi Tim Puskesmas Sukseskan Program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

Artikel

Polres Lamongan Berikan Santunan dan Tali Asih kepada Keluarga Korban Laka KA di Pucuk

BERITA UTAMA

Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimda Pantau Arus Balik Lebaran Tahun 2023 Di Terminal Patria Kota Blitar

Artikel

Asah Naluri Tempur, Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan Latihan Menembak Senapan

BERITA UTAMA

Kunjungi Desa Binaan, Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Polsek Maliku Sosialisasi Program Pekarangan Pangan Bergizi.

Artikel

Sispamkota di Probolinggo Berlangsung Dramatis, Polisi Siap Lakukan Pengamanan Pilkada 2024

Artikel

Antisipasi Judi Online Pemeriksaan Rutin Dilaksanakan Oleh Kodim 1009/Tanah Laut Terhadap Handphone Seluruh Anggota