Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:50 WIB

Pengelolaan Dana “Uang Pembangunan” SMKN 2 Nganjuk Disorot, Publik Menanti Keterbukaan Komite Sekolah

TargetNews.id – Nganjuk, Kamis 5 Februari 2026 — Pengelolaan dana yang disebut sebagai “uang pembangunan” di SMKN 2 Nganjuk tengah menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun menyebut adanya penarikan dana sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun, yang beredar di kalangan wali murid.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sekolah negeri pada dasarnya telah mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui Dana BOS serta anggaran pendidikan lainnya. Istilah “uang pembangunan” yang disertai nominal tertentu menimbulkan persepsi sebagai kewajiban, bukan sekadar sumbangan sukarela.

Untuk memperoleh penjelasan resmi, tim media mendatangi SMKN 2 Nganjuk. Namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat saat dikunjungi. Pihak Humas sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan keterangan dan mengarahkan media untuk menghubungi Ketua Komite Sekolah.

Baca juga  Dengan Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Pelihara Kondusifitas

Menurut keterangan Humas, Ketua Komite SMKN 2 Nganjuk adalah Zainal Arifin. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp sebanyak empat kali serta panggilan telepon tiga kali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, transparansi merupakan aspek penting. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana harus memenuhi prinsip sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak bersifat mengikat, serta tidak menimbulkan tekanan kepada peserta didik maupun orang tua.

Baca juga  Babinsa Menghadiri Pelantikan Pejabat Administrator

Jika terdapat nominal yang telah ditetapkan, publik menilai penting adanya penjelasan terkait dasar kebijakan, mekanisme penetapan, serta peruntukan dana tersebut. Pertanyaan yang mengemuka di antaranya menyangkut dasar hukum penarikan dana, rencana penggunaan anggaran, jumlah dana yang telah terkumpul, serta jaminan bahwa tidak ada tekanan terhadap siswa.

Sorotan masyarakat bukan semata soal adanya pembangunan, melainkan pada aspek mekanisme dan akuntabilitas. Sebagai lembaga pendidikan negeri, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah maupun Ketua Komite Sekolah masih memiliki ruang hak jawab untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi.

(Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bangunan Asal-Asalan!!! Bangunan SDN Rongtengah 5 Sampang Ambruk, Respon Dinas Pendidikan Dipertanyakan

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Patmor Samapta Sambangi Pasar Kahayan

Artikel

Cegah Judi Online, Dandim 0815/Mojokerto Periksa Handphone Anggota

Artikel

Babinsa Ajak Siswa SMPN 9 HST Jadi Pramuka Hebat

Artikel

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Tiga Kurir Narkotika Jaringan Surabaya dan Sidoarjo

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Beserta Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Dampingi Nakes Puskesmas Berikan Imunisasi PIN Polio Kepada Anak Anak Warga Binaannya

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang di Desa Binaannya Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla