Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:50 WIB

Terdakwa TPP Berinisial AMF, Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Foto ist: Sidang Lanjutan kasus pencabulan anak, berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Senin 2 Februari  2026.

Foto ist: Sidang Lanjutan kasus pencabulan anak, berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Senin 2 Februari 2026.

TargetNews.id, Kota Batu – Sidang putusan pada terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak inisial AMF, digelar di Pengadilan Negeri Malang pada,Senin ( red.2/2/2026). Dalam sidang Majelis Hakim memutuskan/vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan pada terdakwa.

” Pelaksanaan persidangan berlangsung pada pukul 15:13 WIB, di pimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih,SH.,M.Hum. Turut mendampingi Hakim anggota Muhammad Hambali, S.H.,M.H serta Rudi Wibowo,S.H.,M.H,” terang Plh. Kasintel M.Wildan Hakim, S.H,’ Kamis (5/2/2026).

Sesuai putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

“Dan Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Maka dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diselaraskan dengan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juga regulasi hukum acara pidana terbaru tahun 2023 dan 2026.

Baca juga  LPLH TN Probolinggo Segera Upaya Hukum Lanjutan, Atas Dugaan Pencurian Air Tanah Oleh PT. SAS

Maka Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sesuai perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

“Dari kasus ini,pada poin krusial dalam putusan ini yang menjadi sorotan, yakni terkait permohonan restitusi bagi para korban. Meski terdakwa dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima,”terang M.Wildan.

Hal ini cukup kontras dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., pada 19 Januari 2026 lalu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang jauh lebih berat bagi terdakwa (inisial AMH/AMF),

Baca juga  HUT Ke-53 Ketua Presidium FPII,Yang Disertai Lounching PT.Pemasyarakatan Nusantara Multimedia dan Media Pengayoman

Sebelum putusan tersebut cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU agar lebih berat. Seperti pidana penjara: 6 tahun 6 bulan. Ditambah lagi Restitusi korban Pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 49.138.740 untuk korban PAR dan Rp. 20.109.000 untuk korban AKPR, dengan subsider 3 bulan kurungan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi.

” Sementara itu menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan (6,5 tahun menjadi 3,5 tahun) serta penolakan terhadap poin restitusi, pihak Kejaksaan Negeri Batu belum mengambil langkah hukum lanjutan,”terang M.Wildan.

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, tambah M.Wildan sesuai rilisnya.

Untuk pihak JPU memiliki waktu untuk mempelajari pertimbangan hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding demi keadilan bagi korban. (wan)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemilu di Bojonegoro Kondusif, Polisi Apresiasi Media Dengan Pemberitaan yang Sejuk

BERITA UTAMA

Polres Tegal Kota Mulai Berlakukan Materi Ujian Praktek SIM Terbaru

BERITA UTAMA

PASUKAN PENDARAT AMFIBI, YONMARHANLAN Xl LAKSANAKAN RENANG MILITER

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan

Artikel

Kasat Lantas pimpin apel pagi personil Sat Lantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Siap Wujudkan Arahan Kapolri soal Transformasi Pelayanan dan Respons Cepat

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Latih Pramuka Saka Wira Kartika Gladi Upacara Renungan Dan Ulang Janji Peringatan HUT Pramuka Ke 62

Artikel

Sampang Hebat Bermatabat Punya Sejarah, Bupati Dan Wakil Bupati Di Lantik Langsung Presiden