Pulang Pisau – Kejahatan finansial berbasis digital kini menjadi ancaman nyata yang memerlukan penanganan ekstra cepat. Menanggapi hal tersebut, Polres Pulang Pisau melalui Kasi Hukum IPTU Bimo Setyawan, S.H., menggelar sosialisasi intensif mengenai Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan market conduct kepada jajaran Bhabinkamtibmas pada Kamis (05/02/2026).
Kegiatan yang juga diikuti secara daring melalui zoom meeting bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah ini, membedah strategi baru dalam melawan penipuan (scam) yang terintegrasi dalam Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Kapolres Pulang Pisau melalui Kasi Hukum menyampaikan bahwa IASC hadir sebagai forum koordinasi lintas lembaga untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“Target utama IASC adalah kecepatan. Kita melakukan penundaan transaksi penipuan secara cepat dan menyelamatkan sisa dana korban. Dengan dukungan UU P2SK, pemblokiran rekening terlapor kini bisa dilakukan melalui sistem perbankan tanpa harus menunggu proses peradilan panjang,” jelas IPTU Bimo.
Urgensi sosialisasi ini didasari oleh data yang cukup mencengangkan. Berdasarkan sebaran penerimaan laporan IASC, di Kabupaten Pulang Pisau tercatat sudah terdapat 50 pengaduan masyarakat dengan total kerugian materiil mencapai Rp 0,74 Miliar.
Melihat angka tersebut, Polri berkomitmen untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek pencegahan dan penyelamatan aset warga.
Dalam materinya, IPTU Bimo menjelaskan bahwa korban scam diharapkan melapor sesegera mungkin setelah kejadian melalui portal IASCOJK. Pelapor cukup mengisi identitas, uraian kejadian, serta melampirkan bukti transaksi.
“Kecepatan pelaporan sangat menentukan hasil. Semakin cepat melapor, semakin besar peluang kita untuk menghentikan aliran dana di sistem perbankan sebelum pelaku sempat menariknya,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, para Bhabinkamtibmas diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengampanyekan Gerakan Berantas Scam di desa binaan masing-masing. Masyarakat diajak untuk lebih cerdas dalam mengelola keuangan digital dan tidak mudah tergiur oleh aktivitas keuangan ilegal yang tidak memiliki landasan hukum kuat.
Sinergi antara Polres Pulang Pisau, OJK, dan lembaga industri keuangan ini diharapkan dapat membangun ekosistem ekonomi digital yang aman, transparan, dan bebas dari ancaman scam di wilayah Bumi Handep Hapakat. (Humasrespulpis)










