Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:46 WIB

Kenalkan Mekanisme Pelaporan IASC, Polres Pulpis Lindungi Masyarakat dari Scam

Pulang Pisau – Merespons maraknya kejahatan digital di sektor keuangan, Polres Pulang Pisau mengambil langkah proaktif dengan membekali jajaran Bhabinkamtibmas mengenai mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Hukum Polres Pulang Pisau, IPTU Bimo Setyawan, S.H., pada Kamis (05/02/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari kampanye nasional untuk memberantas scam (penipuan) dan aktivitas keuangan ilegal yang terintegrasi dalam Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) serta didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Hukum IPTU Bimo Setyawan, S.H., menekankan bahwa kehadiran IASC adalah solusi cepat bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan. Berbeda dengan proses hukum konvensional, IASC memungkinkan adanya tindakan darurat untuk menyelamatkan sisa dana korban.

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Kra Wakili Danramil Hadiri Pengajian Rutin Akbar Muslimat Nahdlatul Ulama Ranting Candi

“IASC memungkinkan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terlapor secara cepat melalui sistem perbankan tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang. Tujuannya satu: memaksimalkan penyelamatan dana masyarakat yang menjadi korban scam,” jelas IPTU Bimo.

Urgensi sosialisasi ini diperkuat oleh data sebaran pelaporan IASC yang menunjukkan bahwa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau saja, tercatat ada 50 pengaduan dengan total kerugian materiil mencapai Rp 0,74 Miliar. Angka ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik keuangan ilegal.

Dalam sosialisasi tersebut, IPTU Bimo memaparkan mekanisme pelaporan yang kini jauh lebih mudah. Korban penipuan dapat melapor melalui portal IASCOJK dengan mengunggah identitas, uraian kejadian, dan bukti transaksi. Kecepatan pelaporan sangat menentukan keberhasilan pemblokiran aliran dana oleh lembaga terkait.

Baca juga  Owner Sudar Sayur, Suplayer Buah Dan Sayur Lokal - Import. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semakin Maju & Berkembang.

Upaya pencegahan dan penindakan ini telah dipayungi oleh UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) serta ketentuan PPATK. Regulasi ini memberikan kewenangan lintas lembaga untuk melakukan identifikasi pelaku penipuan dan penindakan hukum secara terpadu.

“Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di desa-desa diharapkan dapat mengampanyekan portal IASCOJK ini. Kita ingin masyarakat tidak hanya mengerti aturan, tetapi juga tahu cara bertindak cepat ketika menghadapi penipuan finansial,” pungkasnya.

Melalui kegiatan yang juga diikuti secara daring bersama OJK dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah ini, Polres Pulang Pisau berkomitmen mewujudkan ekosistem keuangan yang aman dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Samsat Trosobo Bantah Isu Dana Percepatan Mutasi Keluar Rp1.6000

BERITA UTAMA

Press Release Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Penusukan di Depan Warung Lingkar Luar

BERITA UTAMA

Dewi Aryani : Sosialisasi UU Cipta Kerja Harus Masif

Artikel

Satlantas Polres Nganjuk Lewat Program “Polantas Menyapa” Beri Edukasi Langkah Mudah Ujian Praktik SIM di Satpas

BERITA UTAMA

Dandim Pimpin Upacara Bendera Pertama Kali di Awal Bulan Ramadhan

BERITA UTAMA

Pastikan Keselamatan Pelayaran Jelang Nataru, Satpolairud Polres Pulang Pisau Periksa Kesiapan Feri Penyeberangan

Artikel

Pasangan Calon Bupati Jombang Nomor Urut 2: Warsubi dan Salman, Pilihan Tepat untuk Masa Depan Desa Cupak dan Kecamatan Ngusikan

BERITA UTAMA

Dihadapan Pengurus KONII Brebes, 8 Klub Renang Mengajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua PRSI Brebes