Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 9 Februari 2026 - 18:23 WIB

91 Petani Tambak Sumur Kembali Menggantung, Putusan Diulur Hingga 24 Februari 2026

Sidoarjo TargetNews.id 9/02/2026 Kasus hukum yang menimpa 91 petani tambak Sumur semakin menunjukka Hbn kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Setelah hampir lima bulan bergulir tanpa kepastian, persidangan kembali mengalami penundaan, dengan putusan yang dijadwalkan baru akan dibacakan pada 24 Februari 2026.

Penundaan berulang ini menempatkan para petani dalam kondisi terkatung-katung dan tersandera oleh proses hukum yang tidak kunjung jelas.

Yang menjadi sorotan utama, perkara ini mengalami perubahan pasal dakwaan, dari Pasal 167 KUHP menjadi Pasal 160 KUHP. Perubahan tersebut dinilai bermasalah karena tidak didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang relevan.

Baca juga  Gegerkan Provokasi Kerusuhan Bitung Ditangkap di Kalimantan Timur

Secara hukum, penerapan Pasal 160 KUHP—yang berkaitan dengan dugaan penghasutan—seharusnya didasarkan pada alat bukti yang kuat, jelas, dan tertuang dalam BAP. Namun fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya BAP yang menguatkan unsur pasal tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum, baik dari sisi jaksa maupun majelis hakim.

Perubahan pasal tanpa dasar administrasi dan pembuktian yang memadai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural.

Selama proses berjalan, 91 petani tambak mengalami dampak langsung yang sangat nyata. Aktivitas usaha terganggu, penghasilan menurun, dan tekanan psikologis terus membayangi keluarga mereka.

Baca juga  Satgas TMMD Reguler Ke-129 Percepat Pengecatan Bagian Dalam RTLH Milik Warga

Hukum yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi alat yang membebani dan menahan ruang hidup masyarakat kecil.

Kasus ini bukan semata persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan yang adil, cepat, dan transparan. Penundaan keputusan serta perubahan pasal yang tidak disertai dasar hukum yang kuat hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Publik kini menaruh harapan besar agar putusan pada 24 Februari 2026 benar-benar mencerminkan keadilan, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran hukum—bukan sekadar mengakhiri proses yang berlarut-larut tanpa kepastian.(Atk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakon Kardinah Mentas di Anjungan Jawa Tengah TMII

Artikel

Libatkan Warga Sekitar, Wakapolri Sebut SPPG Polri di Gedawang Sebagai Bukti Kepedulian Polri Pada Masyarakat

Artikel

Prajurit Brigif 2 Marinir Ikuti Entry Briefing Komandan Pasmar 2

BERITA UTAMA

Polri Respons Cepat Tangani Kebakaran Dua Warung Di Margasari

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Penyampaian Pendapat dimuka Umum.

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Dampingi Kegiatan Posyandu Balita di Desa Binaan

Artikel

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas Pam Obvitnas PT. F.I. Yonif 611/Awang Long, Gelar Komsos Sekaligus Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat