Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:40 WIB

Pengadilan Negeri Rembang Di Buat gaduh Oleh Oknum Advokat Dengan Mendatangkan LSM Melakukan Tindakan Intimidasi 

TargetNews.id Rembang, Terjadi Perselisihan di ruangan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Negeri Rembang antara Oknum Advokat yang membawa LSM Dengan petugas PTSP Perihal Pelayanan Administrasi Perkara(Rabu,11/02/2026).

Hal itu bermula saat Petugas PTSP meminta untuk di perlihatkan BASS (berita acara sumpah) yang asli dan KTP Asli Kepada oknum Advokat inisial BP, lalu Secara bersamaan ada beberapa anggota LSM yang masuk ke ruangan PTSP untuk mendampingi oknum advokat BP melakukan upaya intervensi kepada Petugas PTSP.

Ketua BAI (badan advokasi indonesia) DPC Rembang Rachmad Nur Wahyudi (mamik) yang turut hadir di dalam ruang tunggu Pengadilan Negeri Rembang, sangat menyanyangkan insiden itu terjadi, harusnya LSM harus menilai dan menimbang sebelum melakukan tindakan, jangan malah di manfaatkan untuk kepentingan seorang oknum Advokat BP itu, saya juga lembaga saya tau aturan, ini jelas Pengadilan Negeri Rembang dengan adanya peristiwa ini citranya di buat seolah-olah buruk dalam pelayanan. Tegas Mamik.
Padahal dalam kenyataanya Advokat BP di layani dengan baik, dan dalam pelayanan di Pengadilan Negeri Rembang Petugas tidak kosong dalam jam kerja yang di tuduhkan oleh pihaknya Advokat BP tersebut, Tambah Mamik

Baca juga  Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik, Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Bersama Kepala Desa

Ketua RLC (Rembang Lawyers Club) Abdul Mun’im, SPD.,S.H.,CPM juga sangat menyanyangkan Seorang Oknum Advokat yang membawa LSM Bergaya Premanisme untuk melakukan tindakan Intimidasi kepada Petugas Instansi Peradilan, kebetulan saya adalah kuasa hukum dari Tergugat Sukijan melawan Penggugat Sumijan yang di dampingi oleh Advokat BP tersebut.

Baca juga  Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

Dengan adanya kejadian ini saya Mewakili RLC (Rembang Lawyers Club) untuk mendorong Pengadilan Negeri Rembang melaporkan Contempt of court kepada Oknum Advokat BP tersebut, karena ini menyangkut kehormatan Lembaga Peradilan,

Abd.Mun’im, SPD.,S.H.,CPM menerangkan Contemp Of Court adalah tindakan, tingkah laku, atau ucapan di dalam maupun luar pengadilan yang bertujuan merendahkan, menghina, mengganggu, atau menghambat kewibawaan, kehormatan, dan proses peradilan. Ini mencakup ketidakpatuhan perintah, perilaku tercela, serta serangan terhadap integritas pengadilan, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Tegas Abd.Munim.

 

(Mmik)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Pulang Pisau Berikan Teguran, Simpatik Kepada Pengemudi R4

Artikel

170 Anak Yatim SD/MI di Tegal Selatan Terima Bantuan Baznas

BERITA UTAMA

BPN KABUPATEN BOJONEGORO GELAR PENYULUHAN/SOSIALISASI PTSL DI DESA KEDATON

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Sampaikan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Artikel

Diduga Oknum Kades Sebagai Aktor di Balik Penjarahan PT. SRM

BERITA UTAMA

Bantu Atasi Kesulitan Warga Binaannya, Babinsa Koramil Doko Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat