Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:33 WIB

Permadi Wahyu Resmi Ajukan Pra Pradilan Untuk Penahanannya

Surabaya, TargetNews.ID – Pemohon praperadilan, Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, resmi mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, penggeledahan, dan penyitaan) serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka/keluarganya. Ini berfungsi sebagai kontrol independen atas tindakan aparat penegak hukum guna mencegah kesewenang-wenangan.

Dalam sidang kali ini Pemohon melalui penasehat hukumnya Andri Cahyanto, SH.,MH menghadirkan saksi Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti.

Markus, dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, saksi menyebut konflik bermula dari jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Namun, menurut saksi, perkara perdata tersebut sempat bergulir hingga Uswatun Hasanah mengajukan banding.

“Untuk kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021, yang atas nama Permadi pada tersebut.

Adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Markus menjawab tidak mengetahui.

Baca juga  Jajaran Divhumas Polri Laksanakan Anjangsana ke Jend. Pol (Purn) Da'i Bachtiar

Terkait bangunan yang menjadi objek perkara, saksi menyebut rumah di lokasi tersebut telah berdiri sejak 2020. Pada 2022, sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan yang dituangkan dalam berita acara. Namun, persoalan tak kunjung tuntas hingga akhirnya terjadi pembongkaran bangunan.

Saksi, mengaku mengetahui adanya pembongkaran rumah setelah melihat informasi dari media sosial dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Menurut keterangannya, tindakan pengerusakan dilakukan oleh Permadi.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang membongkar Permadi. Saya tahu dari informasi media sosial.” ujarnya.

Sementara itu, saksi Eddy yang merupakan Ketua RT 11 RW02 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut, disitu bahwa Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut, cuma suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan Uswantun tidak pernah melapor sebagai warga.

Terkait pembongkaran tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa sekitar bulan Agustus 2024 membongkar dengan cara manual dan Saya juga sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Namun kemudian Permadi menggunakan Alat berat.

“Untuk yang dibongkar bangunan yang dibongkar dan untuk Suryadi hanya tiang saja. Untuk perkara Pidananya tetep berlanjut dan saya sudah diperiksa 2 kali di Polrestabes Surabaya,” Katanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanggapi terkait permohonan Pra Peradilan ini out of personal, karena Permohonan Obscuur Libel (Kabur).

Baca juga  RSUD Grati, RSUD Grati Mendapat Kunjungan Rari PJ Bupati Pasuruan

“Pemohon masih mengunakan KUHPidana lama, ” Katanya.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya. Pemohon menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Termohon I (Polrestabes Surabaya) tidak sah secara hukum. Pemohon secara tegas memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas dasar itu, Pemohon juga meminta hakim memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Tak hanya itu, Pemohon turut menggugat tindakan penahanan yang dilakukan Termohon II (Kejaksaan Negeri Surabaya). Dalam petitumnya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.

Seiring dengan itu, Pemohon meminta agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghentikan penuntutan terhadap dirinya. Menurut Pemohon, penahanan dan proses penuntutan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain meminta penghentian proses hukum, Pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
(**)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dalam Sekejap, Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan

BERITA UTAMA

Komitmen Menjaga Harkamtibmas, GP Ansor dan Banser se-Sumatera Barat Gelar Ikrar Bersama

BERITA UTAMA

Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional, Milano: Kinerja yang Luar Biasa

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Memeriahkan HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Puncak Jaya Buka Kejuaraan Bola Voly, Badminton Dan Gawang Mini Kapolres Cup 2023

BERITA UTAMA

RESMINYA SOFT LAUNCHING MAL PELAYANANA PUBLIK (PPP) DI KAB.ACEH TENGAH.

BERITA UTAMA

Petugas Temukan Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Kasat Lantas Polres Pulang Pisau : Helm Adalah Kewajiban, Melindungi Kepala dari Benturan

BERITA UTAMA

TINGKATKAN RASA NASIONALISME, PRAJURIT DENMAKO PASMAR 3 LAKSANAKAN UPACARA BENDERA

Artikel

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar