Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04 WIB

Minta Klarifikasi Masalah Tanah di Prambon Pembangunan Gedung SMKN Prambon Jajaran Grib Jaya DPD dan DPC sidoarjo

Sidoarjo TargetNews.id Sabtu 14/02/2026 Purnama selaku Ketua ViralforJustice, menginformasikan adanya tindak pidana korupsi dengan cara menjuat asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo

berupa tanah gogol tidak tetap terletak di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo luas kurang lebih 21.000 M2 kepada Sdr. Sugiono dengan ganti rugi kepada para petani dan setelah jual beli baru kemudian status tanah dirubah menjaditanah gogoltetap yang selanjutnya oleh Sdr. Sugiono tanah tersebut dijual kepada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kab. sidoarjo seharga Rp.25.497.103.300,- yang dalam proses jual belitersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunakan, Pembangunan SMKN 1 Prambon di Kabupaten Sidoarjo kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, meski anggaran dari APBD disebut telah dialokasikan dan dicairkan dalam jumlah besar, hingga kini keberadaan fisik bangunan sekolah tersebut belum tampak di lokasi yang direncanakan.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Cek Keamanan Perumahan Warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula pada sekitar September 2022, saat muncul penawaran tanah gogol gilir di Desa Kedungwonokerto yang dikaitkan dengan rencana pembangunan SMKN 1 Prambon. Dalam dokumen yang beredar, terdapat dua alur transaksi yang menimbulkan pertanyaan.

Pertama, disebutkan pelapor berinisial (EB) mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial X untuk melakukan pembayaran pelunasan kepada 15 petani dengan nilai total sekitar Rp 2,37 miliar, ditambah biaya pengurusan sekitar Rp 298 juta.

Namun pada sisi lain, dokumen juga mencatat adanya transaksi pembelian lahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dari pihak lain di lokasi yang sama dengan nilai jauh lebih tinggi, yakni mencapai sekitar Rp 25,49 miliar. Selisih angka yang mencolok ini memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran harga, yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Baca juga  VISI DAN MISI MOCH ROKIB, SH BACALEG DPRD JATIM, DAPIL XIII GRESIK DAN LAMONGAN LEWAT PARTAI DEMOKRAT

Permasalahan semakin menguat setelah muncul dokumen tanda terima pengembalian berkas tertanggal 10 Februari 2026, yang menyebut permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk lahan seluas 21.106 meter persegi dikembalikan. Hal tersebut mengindikasikan adanya kendala administratif maupun yuridis yang diduga belum tuntas.

Buntutnya, laporan resmi bertanda “Sangat Penting” dikabarkan telah dikirim ke KPK RI pada 9 Februari 2026. Hingga kini, proses klarifikasi dan penanganan pihak berwenang masih berjalan.

Pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi secara lengkap. Publik berharap persoalan ini segera mendapat kepastian demi kepentingan pendidikan masyarakat Prambon.(Atk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Science Class SMA Katolik Frateran Surabaya Eksplorasi Ecoprint sebagai Karya Kreatif Berbasis Lingkungan

BERITA UTAMA

Cegah Sejak dini Karhutla Personil Polsek Kahayan Tengah Giat Mengunjungi Rumah Warga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Dukung Penuh Pelaksanaan Imunisasi Polio di Lemarang

BERITA UTAMA

Personil Lantas Laksanakan Gatur Pagi Demi Ketertiban Dan Kelancaran Arus Lalin

BERITA UTAMA

Terjadi KDRT, Satsamapta Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku

Artikel

Air Bersih Melimpah Berkat TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Artikel

Ribuan Warga Mengungsi, Senator Cantik Lia Istifhama Ajak Doa Bersama untuk Aceh–Sumut–Sumbar

Artikel

Jelang Agenda Nasional, Kapolres Pulang Pisau Matangkan Pengamanan Lewat Anev Mingguan
error: Konten dilindungi!!