Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:02 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

TARGETNEWS.ID BONDOWOSO Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

Baca juga  Wabup Katamso menerima Kunjungan kerja perwakilan Ombudsman RI provensi Jambi

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Baca juga  KIRAB BUDAYA JARANAN DAN REOG MERIAHKAN JOMBANG, BUPATI LEPAS PESERTA SECARA RESMI

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Koramil 22/Ayah Menghadiri Undangan Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024 Bersama Forkompincam Ayah di Pendopo Kecamatan Ayah

Artikel

Tidak Memakai Helm, Dengan Cara Humanis Polisi Berikan Teguran

BERITA UTAMA

YONIF 8 MARINIR BERSAMA _MARINES TRAIL COMMUNITY_ BERBAGI TAKJIL UNTUK MASYARAKAT PANGKALAN BERANDAN

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Acara RKP Desa Argosari

Artikel

Polri Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin Selama Kunjungan Paus Fransiskus

Artikel

Jajaran Polres Pulang Pisau Menggelar Pos Pagi Membantu Pengaturan Arus Lalin dan Penyeberangan

Artikel

Bersinergi, Polisi dan BNN Kota Tegal Ajak Pelajar Stop Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba

Artikel

Kodim 0713 Brebes Kirim Kontingen Saka Wira Kartika Ikuti Persami di Bantir