Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:02 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

TARGETNEWS.ID BONDOWOSO Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

Baca juga  Berhasil Gagalkan Penyeludup Narkoba, Kadivpas Kanwil Kumham Jabar Apresiasi Petugas Lapas Banceuy

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Baca juga  Ketua Presidium Forum Pers Independent (FPII) kunjungi Balai Latihan Kerja (BLK) Lapas Cibinong

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem 161/WS Pimpin Upacara Pelepasan Pleton Berakting dan Penyerahan Simbol Yudha Wastu Pramuka Jaya di Lapangan Niki-niki.

BERITA UTAMA

Lewat Motor Bajaka Presisi, Polsek Rakumpit Terus Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat

Artikel

TNI AD Perkuat Komitmen Pertahanan Negara dan Dukung Program Pemerintah untuk Indonesia Maju 2045

BERITA UTAMA

Dewi Aryani Gelar Sosialisasi 4 Pilar

Artikel

Komandan Pasmar 3 Terima Kunjungan Danguskamla Koarmada III

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Stop Pungutan Liar di Wilkum Polsek Maliku
error: Konten dilindungi!!