SURABAYA TargetNesw.id – Kota Surabaya kembali dihebohkan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemasangan infrastruktur jaringan internet. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada penanaman tiang fiber optik milik penyedia layanan internet Fiber Star di Jalan Gersikan Nomor 49, Kecamatan Tambaksari. Aktivitas yang dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar dan terindikasi tanpa izin resmi ini menuai protes keras dan kini telah dihentikan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Kronologi Kejadian: Dari Kecurigaan Warga hingga Intervensi Satpol PP
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim MEDIA , mendapati sejumlah pekerja tengah sibuk melakukan penanaman tiang di pinggir jalan raya, tepat di depan rumah warga. Tiang-tiang besi panjang telah diturunkan dari kendaraan dan siap ditancapkan ke tanah, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga dan awak media.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, pihak yang mengaku sebagai pengawas lapangan (wasplang) dari vendor Fiber Star menunjukkan sikap yang mencurigakan. Mereka tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apa pun yang sah untuk proyek tersebut. Tidak ada papan proyek yang lazim dipasang pada setiap pembangunan, tidak ada salinan izin pemanfaatan ruang milik jalan dari dinas terkait, bahkan tidak ada surat pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga sekitar yang terdampak langsung.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekesalannya. “Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba sudah mau tanam tiang di depan rumah. Ini mengganggu dan jelas merugikan kami,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan minimnya komunikasi dan pengabaian terhadap hak-hak warga yang seharusnya mendapatkan informasi dan persetujuan terkait pembangunan di lingkungan mereka.
Melihat desakan dari awak media untuk menunjukkan legalitas proyek, pihak vendor justru memilih tindakan yang sangat disayangkan. Mereka segera meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan klarifikasi resmi atau penjelasan apa pun. Sikap “kabur” ini sontak memunculkan tanda tanya besar di benak publik: jika proyek ini legal dan sesuai prosedur, mengapa pihak vendor harus menghindar dan tidak mau memberikan penjelasan?
Sekitar pukul 17.00 WIB, situasi mulai mereda setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya tiba di lokasi. Kedatangan mereka menyusul adanya laporan dari masyarakat dan temuan awak media. Aktivitas penanaman tiang langsung dihentikan. Untuk proses investigasi lebih lanjut, para pekerja beserta tiang-tiang yang akan dipasang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan dan diminta menunjukkan dokumen izin yang sah.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Tata Ruang Kota
Secara hukum, pemasangan utilitas telekomunikasi, termasuk tiang fiber optik, tidak dapat dilakukan sembarangan atau tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi penting, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Undang-undang ini secara jelas mewajibkan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memenuhi ketentuan perizinan dan memastikan bahwa kegiatan mereka tidak merugikan kepentingan umum. Penanaman tiang tanpa izin dan tanpa sosialisasi jelas berpotensi merugikan warga dan mengabaikan kepentingan umum.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Regulasi ini mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang milik jalan, termasuk untuk penanaman utilitas, wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Tanpa izin ini, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengawasi pemanfaatan ruang dan menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Adanya kegiatan yang disinyalir tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan atau adanya upaya “main belakang” dari pihak vendor.
4. Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum dan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan: Setiap pemerintah daerah, termasuk Kota Surabaya, memiliki Perda yang mengatur secara rinci mengenai syarat dan prosedur perizinan untuk pemasangan utilitas di ruang publik. Tanpa dokumen perizinan yang jelas, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pembongkaran.
Pertanyaan Publik dan Harapan Warga
Kasus dugaan pelanggaran perizinan ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius di kalangan publik dan warga Tambaksari:
– Apakah pemasangan tiang Fiber Star tersebut memang sudah mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Pemkot Surabaya?
– Jika memang berizin, mengapa dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan oleh pihak vendor saat diminta di lokasi?
– Apakah ada kelalaian dalam pengawasan dari dinas terkait terhadap proyek pemasangan utilitas di wilayah padat penduduk seperti Jalan Gersikan ini?
– Bagaimana mekanisme koordinasi antara penyedia layanan internet (Fiber Star) dengan vendor pelaksana, serta dengan Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal perizinan dan sosialisasi kepada masyarakat?
Warga setempat sangat berharap agar pemerintah kota dan aparat penegak perda melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini. Mereka menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Infrastruktur telekomunikasi memang merupakan kebutuhan di era digital ini, namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum, etika, dan yang terpenting, hak-hak masyarakat sebagai warga kota.
MEDIA menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik penyedia layanan, vendor pelaksana, maupun pemerintah daerah, untuk lebih patuh pada regulasi dan mengedepankan kepentingan serta kenyamanan masyarakat.
(Samsul)










